zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Korea Selatan di Seoul pada bulan Februari lalu. Identitas saksi tersebut dirahasiakan.
Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central ini merupakan hasil kolaborasi apik antara KPK dan Kejaksaan Korea Selatan. Prosesnya berjalan berkat izin dari pemerintah Korea Selatan dan berdasarkan perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antar negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan atas dukungannya.

Budi menjelaskan, proses MLA masih berlanjut. KPK sendiri masih terus menuntaskan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Herry diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar (dari total janji Rp10 miliar) terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2.
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang Sunjaya. Herry diduga memberikan suap melalui Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi untuk PLTU 2 senilai Rp10 miliar. Selain Herry, Sutikno juga menjadi tersangka karena diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT Kings Property, yang diserahkan melalui ajudan Sunjaya pada Desember 2018. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam membongkar kasus korupsi hingga ke luar negeri.