zonamerahnews.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Bupati Gowa Husniah Talenrang kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Laporan yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri, kini resmi dialihkan penanganannya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Langkah ini menandai kelanjutan drama hukum seputar kontroversi sidang panitia khusus hak angket DPRD Gowa yang menyita perhatian publik.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Menurut Didik, laporan polisi yang terdaftar di Bareskrim Polri sejak awal Juli lalu, terkait dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah serta penodaan nama baik, telah diserahkan ke Polda Sulsel pada 6 Juli.

Alasan utama pengalihan kasus ini cukup jelas. Pihak Bareskrim Polri mempertimbangkan lokasi kejadian perkara atau locus delicti, serta domisili para korban dan saksi-saksi kunci, semuanya berada dalam yurisdiksi hukum Polda Sulawesi Selatan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penuntutan.
Sebelumnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang secara tegas melaporkan dua individu ke Bareskrim Polri. Mereka adalah seorang wartawan bernama Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap. Laporan ini dilayangkan Husniah tak lama setelah keduanya memberikan kesaksian dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa.
Husniah Talenrang, yang mengajukan laporan pada 4 Juli, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut telah menyulut fitnah di tengah masyarakat dan merusak reputasi dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai seorang kepala daerah. "Saya bukan ahli hukum, namun saya bisa menilai bahwa apa yang diutarakan Saenal Abidin telah menyalahi aturan, terutama terkait profesinya sebagai wartawan, yakni pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu pula dengan Agussalim Harahap, kesaksiannya saya anggap bohong dan merupakan penodaan nama baik," tegas Husniah.
Meskipun kasus ini terus bergulir, Husniah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa jika memang ada undangan resmi. Ia siap memberikan klarifikasi berdasarkan fakta-fakta yang ada. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum menerima satu pun panggilan dari pansus. "Sejak pansus hak angket ini dimulai, belum ada sama sekali undangan yang saya terima. Memang ada informasi yang beredar bahwa Senin depan saya akan dipanggil, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi," pungkasnya.

