zonamerahnews – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Febri mengklaim bahwa uang suap tersebut bukan berasal dari kliennya, melainkan dari Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan Febri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Klaim Febri tersebut didasarkan pada kesaksian dua orang penting dalam kasus ini: Eks Komisioner Bawaslu, Tio Fridelina (dalam sidang Kamis), dan Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (dalam sidang pekan lalu). Kedua saksi memberikan kesaksian yang konsisten, menurut Febri. Mereka menyatakan bahwa pemberian uang suap hanya terjadi satu kali, tepatnya pada 17 Desember 2019.

"Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti," tegas Febri, mantan Jubir KPK, kepada wartawan. Ia menekankan bahwa kesaksian Agustiani (perantara suap) dan Wahyu Setiawan (penerima suap) menyatakan hal yang sama, membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut Hasto terlibat dalam suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan yang diberikan dalam dua tahap.
"Uangnya dari mana? Uang dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya," lanjut Febri. Dengan demikian, menurutnya, bagian penting dari dakwaan KPK terhadap Hasto gugur.
Hasto sendiri didakwa atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang buron sejak 2020. Selain itu, ia juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan agar mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama Donny Tri Istiqomah (tersangka belum diproses), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku (masih buron). Pernyataan Febri ini tentu akan menjadi sorotan baru dalam persidangan kasus yang kompleks ini.