zonamerahnews – Polres Asahan, Sumatera Utara, mengungkap kasus mengejutkan. Pajar Prianto (42), anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Informasi yang dihimpun zonamerahnews.com menyebutkan, rumah pribadi Pajar menjadi arena perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan penangkapan ini. Pajar tidak sendirian, dua orang lainnya, Supilar (50) dan Suparmin (46), juga turut menjadi tersangka. "Pajar Prianto berperan sebagai pemilik arena, sementara dua tersangka lainnya ikut bertaruh," ungkap AKP Ghulam kepada zonamerahnews.com, Selasa (22/4).

Atas perbuatannya, Pajar dijerat Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Supilar dan Suparmin dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana, ancamannya 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta karena turut serta dalam perjudian.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/4) pukul 15.30 WIB di Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Saat itu, polisi mengamankan delapan orang, termasuk Pajar. Setelah penyelidikan mendalam, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus saksi.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak: satu set alat sabung ayam, delapan ekor ayam, tas ayam, 22 sepeda motor, dan uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000. Pengungkapan kasus ini tentu mengejutkan publik, mengingat Pajar merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.