zonamerahnews.com – Aksi kriminalitas berkedok transaksi uang palsu akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di kawasan Jakarta Barat. Seorang pria berinisial NA yang kini telah mendekam di sel tahanan terbukti membawa uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp20 juta yang diduga kuat merupakan uang palsu.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng Timur yang melihat adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang tidak asli. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Sabtu malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terungkap fakta mengejutkan bahwa uang palsu tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis etomidate atau pod. Pelaku mengaku telah menghabiskan uang palsu senilai Rp16 juta untuk transaksi barang haram tersebut di kawasan Kampung Ambon.
Polisi kini tengah memburu seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga kuat sebagai otak di balik peredaran uang palsu ini. NA mengaku mendapatkan uang tersebut atas perintah FA yang saat ini keberadaannya masih dalam pengejaran atau DPO.
Selain menyita uang palsu senilai Rp20 juta polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku. Saat ini kasus ini tengah diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu dan narkoba tersebut.

