zonamerahnews.com – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru yang semakin panas setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mengejutkan. Putusan tersebut menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Situasi ini memicu gelombang pertanyaan besar mengenai legitimasi jabatan Gibran di tengah dinamika politik yang kian memanas.
Kini bola panas berada di tangan DPR RI. Berdasarkan konstitusi, DPR memiliki wewenang untuk mengawal proses pemakzulan jika ditemukan pelanggaran syarat jabatan. Namun, para pakar menilai langkah politik ini tidak akan berjalan mulus. Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menyebut bahwa proses ini akan sangat berat selama hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap harmonis. Selama tidak ada sinyal dari Istana, mayoritas fraksi di parlemen diprediksi akan cenderung bersikap hati-hati.

Ketegangan semakin meningkat setelah beberapa tokoh politik mulai bersuara lantang. Dari kubu Demokrat, Jansen Sitindaon secara tegas menyatakan bahwa secara hukum Gibran kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakumentasi konstitusi berdasarkan Pasal 7A UUD. Ia menyebut hanya ada dua opsi bagi Gibran saat ini yaitu mengundurkan diri atau menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme di DPR dan MPR.
Di sisi lain, dinamika di dalam gedung parlemen sendiri masih terbelah. Sebagian anggota DPR mendorong pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk melakukan penyelidikan transparan melalui hak angket. PKS melalui Muhammad Kholid menekannya agar DPR segera melakukan pendalaman melalui mekanisme resmi dengan menghadirkan ahli hukum tata negara. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dari PDIP menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh aspek fundamental konstitusi dan memerlukan dialog antarpartai untuk menghadapi gelombang delegitimasi yang sedang terjadi.
Namun, tidak semua pihak sepakat untuk bergerak cepat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Di tengah riuhnya desakan, partai-partai besar seperti Golkar dan NasDem memilih untuk tetap berada di posisi mengkaji situasi dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta menjaga stabilitas demokrasi agar jalannya pemerintahan tidak terganggu oleh isu ini.

