zonamerahnews.com – Harapan baru muncul bagi ribuan korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang tengah menanti kepastian uang mereka kembali. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan sinyal positif bahwa proses pengembalian kerugian nasabah atau restitusi sudah menunjukkan kemajuan signifikan.
Kombes Arsal Sahban dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil melacak aset senilai lebih dari Rp500 miliar. Jika disandingkan dengan total tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para korban yang mencapai angka Rp1,07 triliun, maka hampir separuh dari dana nasabah tersebut sudah berhasil diamankan oleh penyidik.

Langkah agresif ini dilakukan dengan menelusuri setiap aliran dana yang diduga telah disalahgunakan oleh para tersangka. Tak hanya itu, polisi juga membidik aset-aset yang sengaja disembunyikan menggunakan nama orang lain atau nominee guna mengelabui petugas.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah klaster ketiga yang melibatkan tersangka FH, seorang mantan petinggi di lembaga keuangan ternama. Polisi telah membekukan 110 aset serta uang tunai senilai Rp5,4 miliar milik tersangka tersebut. Aset yang disita sangat beragam, mulai dari puluhan sertifikat tanah dengan luas mencapai 1,9 hektare yang tersebar di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, hingga Bekasi.
Strategi pengejaran aset ini dibagi ke dalam empat klaster tersangka agar pelacakan berjalan lebih tajam dan terarah. Hal ini dilakukan demi memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal melalui jalur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merilis data bahwa terdapat 5.102 korban yang memenuhi syarat untuk menerima restitusi dengan total nilai fantastis mencapai Rp1,07 triliun. Data hasil verifikasi objektif ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk dijadikan dasar dalam proses penuntutan di persidangan.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai nominal pasti dan pengabulan ganti rugi tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dalam putusan pengadilan nantinya. Pihak Kejaksaan pun berkomitmen akan menghadirkan ahli dari LPSK di persidangan guna menjelaskan rincian penghitungan tersebut secara transparan.

