zonamerahnews.com – Undang-Undang Satu Data Indonesia SDI kini membawa ancaman serius bagi siapa pun yang nekat berbagi data tanpa hak. Pelanggar bisa terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Regulasi ini dirancang untuk menjaga integritas dan keamanan informasi vital di tanah air.
Ketentuan tegas ini, yang tertuang dalam Pasal 130, secara eksplisit melarang penyalahgunaan data yang didapat melalui akses atau berbagi pakai, atau mendistribusikannya secara ilegal. Sanksi pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV menanti para pelanggar. Pihak-pihak yang dimaksud dalam aturan ini sangat luas, meliputi lembaga negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan ormas, organisasi internasional, perguruan tinggi, hingga media massa dan mitra pembangunan.

Tak hanya itu UU SDI juga memperketat aturan terkait informasi rahasia. Seseorang yang tanpa izin mengakses atau menyebarluaskan data terbatas dan data tertutup bisa menghadapi hukuman yang jauh lebih berat, yaitu pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda kategori V. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data sensitif.
Data tertutup didefinisikan sebagai informasi yang dijaga kerahasiaannya dengan sangat ketat, sehingga akses dan penggunaannya sangat dibatasi. Sementara itu data terbatas adalah data yang tidak bisa diakses secara bebas dan pemanfaatannya dibatasi karena berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi individu. Pelanggaran ini mencakup tindakan mengakses memperoleh menggunakan mengungkapkan bahkan mentransfer data tersebut ke luar yurisdiksi hukum Indonesia tanpa izin.

