Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks
    • Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran
    • 4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia
    • Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan
    • Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI
    • Hati-Hati Berbagi Data Tanpa Izin Bisa Dipidana
    • Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C
    • PDIP Ungkap Alasan Penting RUU Satu Data
    Rabu, 7 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran
    Nasional

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    zonamerahnews.com – Partai Gerindra menyerukan agar semua pihak menjaga ketenangan dan menunjukkan kearifan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya enggan memperpanjang polemik pasca-putusan tersebut.

    Menurut Sugiat, spekulasi berkelanjutan terhadap keputusan MK hanya akan menciptakan dampak negatif pada stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan iklim investasi. Ia secara lugas mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menghentikan perdebatan yang berlarut-larut. "Wacana hukum yang terus memunculkan polemik mengenai posisi Wakil Presiden RI setelah pelantikan berisiko memicu ketidakpastian dalam ranah hukum," tegasnya.

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Gerindra berpandangan bahwa fondasi demokrasi yang sehat menuntut setiap komponen bangsa untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Apalagi, MK telah secara gamblang menyatakan bahwa gugatan terkait Gibran tersebut telah melampaui tenggat waktu penyelesaian sengketa yang ditetapkan.

    Sugiat menambahkan, kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk melangkah maju dan mengalihkan energi kritis mereka ke fungsi pengawasan kebijakan (checks and balances). Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan bangsa di atas ego golongan. Perbedaan pandangan dalam politik adalah hal lumrah, namun harus diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah diatur undang-undang.

    "Prosedur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejatinya ditujukan untuk memverifikasi hasil perolehan suara pemilu, bukan untuk menganulir status pejabat publik yang telah mengucapkan sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan," jelas Sugiat.

    MK sendiri telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Meskipun demikian, dalam fakta persidangan, MK juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35

    Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI

    07-10-2026 - 08.05

    Hati-Hati Berbagi Data Tanpa Izin Bisa Dipidana

    07-10-2026 - 06.35

    Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C

    07-10-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    Nasional 07-10-2026 - 16.35

    zonamerahnews.com – Seorang aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang juga dikenal sebagai admin Aliansi…

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35
    Our Picks

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.