zonamerahnews.com – Seorang aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang juga dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, kini menghadapi vonis lima bulan kurungan penjara. Putusan mengejutkan ini dijatuhkan dalam perkara dugaan rekayasa informasi digital yang dikenal sebagai "timpa teks", berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 silam.
Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober. Hakim menyatakan Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja serta tanpa hak melakukan perubahan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik publik maupun pihak lain. Tindakannya ini dinilai melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Vonis yang dijatuhkan kepada Khariq satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Meskipun demikian, Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, sehingga Khariq tidak perlu menjalani penahanan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari putusan, dua unit telepon seluler milik Khariq yang menjadi barang bukti utama kasus ini disita untuk negara. Selain itu, akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat diperintahkan untuk dihapus secara permanen. Khariq juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan faktor pemberat adalah perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, meliputi sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Menariknya, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Ketua Alen Veronika. Ia secara tegas menyatakan Khariq tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut Alen, seluruh unsur dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi oleh terdakwa.
Alen Veronika juga memandang tindakan Khariq mengunggah meme "timpa teks" tersebut murni sebagai bentuk ekspresi dan penyampaian pendapat dalam konteks komunikasi, bukan untuk meraup keuntungan pribadi. Setelah pembacaan putusan, Khariq dan tim kuasa hukumnya memilih opsi untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sebagai informasi tambahan, Khariq sebelumnya bersama tiga rekannya yakni Delpedro Marhaen Muzaffar Salim dan Syahdan Husein sempat divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Agustus tahun lalu. Namun, status hukum putusan tersebut belum final karena jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan perkaranya masih dalam pemeriksaan hakim agung.

