Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks
    • Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran
    • 4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia
    • Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan
    • Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI
    • Hati-Hati Berbagi Data Tanpa Izin Bisa Dipidana
    • Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C
    • PDIP Ungkap Alasan Penting RUU Satu Data
    Rabu, 7 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks
    Nasional

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    zonamerahnews.com – Seorang aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang juga dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, kini menghadapi vonis lima bulan kurungan penjara. Putusan mengejutkan ini dijatuhkan dalam perkara dugaan rekayasa informasi digital yang dikenal sebagai "timpa teks", berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 silam.

    Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober. Hakim menyatakan Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja serta tanpa hak melakukan perubahan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik publik maupun pihak lain. Tindakannya ini dinilai melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Nomor 11 Tahun 2008.

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Vonis yang dijatuhkan kepada Khariq satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Meskipun demikian, Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, sehingga Khariq tidak perlu menjalani penahanan lebih lanjut.

    Sebagai bagian dari putusan, dua unit telepon seluler milik Khariq yang menjadi barang bukti utama kasus ini disita untuk negara. Selain itu, akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat diperintahkan untuk dihapus secara permanen. Khariq juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan faktor pemberat adalah perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, meliputi sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

    Menariknya, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Ketua Alen Veronika. Ia secara tegas menyatakan Khariq tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut Alen, seluruh unsur dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi oleh terdakwa.

    Alen Veronika juga memandang tindakan Khariq mengunggah meme "timpa teks" tersebut murni sebagai bentuk ekspresi dan penyampaian pendapat dalam konteks komunikasi, bukan untuk meraup keuntungan pribadi. Setelah pembacaan putusan, Khariq dan tim kuasa hukumnya memilih opsi untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

    Sebagai informasi tambahan, Khariq sebelumnya bersama tiga rekannya yakni Delpedro Marhaen Muzaffar Salim dan Syahdan Husein sempat divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Agustus tahun lalu. Namun, status hukum putusan tersebut belum final karena jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan perkaranya masih dalam pemeriksaan hakim agung.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35

    Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI

    07-10-2026 - 08.05

    Hati-Hati Berbagi Data Tanpa Izin Bisa Dipidana

    07-10-2026 - 06.35

    Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C

    07-10-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    Nasional 07-10-2026 - 16.35

    zonamerahnews.com – Seorang aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang juga dikenal sebagai admin Aliansi…

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35
    Our Picks

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.