zonamerahnews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI akhirnya membeberkan alasan kuat di balik dukungan penuh mereka terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang baru saja digelar, menandai langkah maju dalam tata kelola data nasional.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, secara tegas menekankan urgensi pembentukan sebuah sistem Satu Data Indonesia yang tidak hanya valid dan terintegrasi, tetapi juga selalu terkini serta dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Sofwan, akurasi data adalah landasan utama agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.

Sofwan menjelaskan bahwa data kini telah bertransformasi jauh melampaui sekadar kumpulan angka statistik. Data telah menjadi perangkat vital bagi negara untuk memahami kondisi sosial, merumuskan strategi kebijakan, menetapkan alokasi anggaran, hingga mengevaluasi keberhasilan program pembangunan. "Saat ini, data bukan lagi deretan angka dalam tabel statistik. Ia adalah pilar utama dalam mengidentifikasi tantangan, merencanakan solusi, mengambil keputusan strategis, dan pendorong inovasi, sekaligus cermin yang merefleksikan realitas masyarakat," ujar Sofwan dalam keterangan tertulisnya.
Kualitas data, lanjut Sofwan, akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam melihat persoalan masyarakat secara komprehensif. Data yang valid dan berkualitas tinggi juga esensial untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok yang selama ini terabaikan atau belum tersentuh oleh program pemerintah, sehingga mereka dapat menerima perhatian yang layak. "Data yang baik dan berkualitas tidak hanya meningkatkan efisiensi negara, tetapi juga menjadikannya lebih peka. Data membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang tidak terdengar, dan menjangkau yang terpinggirkan," tambahnya.
Lebih jauh, Sofwan menyoroti bahwa isu data nasional bukanlah sekadar persoalan teknis administratif. Data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, seringkali tanpa standar yang seragam, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan, dapat berimplikasi serius terhadap kualitas kebijakan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Ia menegaskan, kesalahan dalam data berpotensi besar menyebabkan program pemerintah meleset dari sasaran. Kondisi ini pada akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari pembangunan. "Tanpa data yang dapat dipercaya, kebijakan terbaik sekalipun bisa jatuh ke tangan yang salah. Anggaran negara, yang berasal dari keringat rakyat, akan terbuang sia-sia pada program yang tidak tepat sasaran. Keberpihakan kepada rakyat harus dimulai dari kejujuran data," tegas Sofwan.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pembentukan Satu Data Indonesia tidak boleh berhenti pada sekadar penyatuan sistem digital atau basis data antarlembaga. Integrasi ini harus memiliki tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan mutu pelayanan publik dan memajukan kemakmuran masyarakat. "Satu Data Indonesia adalah upaya strategis untuk menyatukan cara negara memahami realitas bangsa, agar pembangunan tidak hanya berdasarkan perkiraan, pelayanan publik tidak bertumpu pada asumsi, dan kebijakan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya," pungkas Sofwan.
Sebagai penutup, Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). RUU ini sebelumnya telah melalui proses persetujuan di tingkat satu dalam Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR, dengan dukungan bulat dari kedelapan fraksi yang ada.

