Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks
    • Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran
    • 4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia
    • Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan
    • Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI
    • Hati-Hati Berbagi Data Tanpa Izin Bisa Dipidana
    • Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C
    • PDIP Ungkap Alasan Penting RUU Satu Data
    Rabu, 7 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan
    Nasional

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi MK baru saja membuat putusan yang menggemparkan publik terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA atau sederajat namun MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran. Apa sebenarnya alasan di balik keputusan penting ini

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak relevan lagi dengan rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak ia dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Ini menjadi kunci utama mengapa MK tidak bisa membatalkan posisinya saat ini sebagai Wakil Presiden.

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Adies menambahkan bahwa sekalipun bukti ijazah sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas tidak didapatkan di persidangan hal tersebut kini menjadi ranah lembaga lain. Lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 lah yang berhak menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Jadi permasalahan validitas ijazah bukan lagi tanggung jawab MK dalam konteks sengketa hasil pemilu setelah pelantikan.

    Dalam putusan resminya MK menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta yang digelar pada Selasa malam.

    Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Partai Ummat serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny dalam argumennya menyoroti bahwa dokumen yang diserahkan Gibran ke KPU sebagai syarat pencalonan hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan bukan ijazah kelulusan asli. Surat tersebut hanya menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi namun tidak menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut. Misteri ijazah Gibran kini menjadi sorotan publik yang belum terjawab tuntas.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI

    07-10-2026 - 08.05

    Hati-Hati Berbagi Data Tanpa Izin Bisa Dipidana

    07-10-2026 - 06.35

    Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C

    07-10-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    Nasional 07-10-2026 - 16.35

    zonamerahnews.com – Seorang aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang juga dikenal sebagai admin Aliansi…

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35
    Our Picks

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.