zonamerahnews.com – Pertarungan sengit di meja hijau kembali memanas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK secara lugas mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026. Silmy yang kini berstatus tersangka dalam jeratan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi berusaha menggugat langkah hukum KPK namun upaya itu kini diadang keras.
Natalia Kristianto Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK di hadapan hakim tunggal Yuliana pada Selasa 22 September secara tegas menyatakan agar permohonan praperadilan dengan nomor register 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Pihak KPK memohon agar hakim menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprindik Nomor SprinDik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut KPK juga meminta hakim mengesahkan penetapan Silmy sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 serta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/255/DIK.00/23/06/2026 tanggal 3 Juni. Menurut Kris permohonan praperadilan yang diajukan Silmy terkesan prematur salah objek dan tidak jelas atau obscuur libel.
Dalam gugatannya Silmy mempersoalkan berbagai tindakan paksa yang dilakukan KPK mulai dari penahanan hingga penyitaan aset. Ia juga mempertanyakan kesesuaian administrasi KPK dan seluruh prosedur dalam proses penyidikan termasuk keselarasan dokumen dengan tindakan yang dilakukan oleh penyidik.
Silmy Karim bersama tujuh individu lainnya resmi dijerat KPK sebagai tersangka dalam skandal dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing WNA serta penerimaan gratifikasi yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2026. Tujuh tersangka lain yang juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Rutan KPK adalah Saffar Muhammad Godam Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Jaya Saputra Direktur Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Selain itu ada Ronald Arman Abdullah Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026 Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas ITAS serta Gusti Bernardiansyah Staf Subdit Izin Tinggal. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP.
Kasus besar ini berhasil dibongkar KPK melalui operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan OTT pada tanggal 2-3 Juni 2026. Kala itu KPK berhasil mengamankan 18 orang dan Silmy Karim menjadi salah satu yang menyerahkan diri. Dalam penanganan kasus ini KPK telah menyita aset fantastis senilai sekitar Rp150 miliar. Selain itu ditemukan dan diamankan barang bukti lain senilai total mencapai Rp175 miliar meliputi 7 unit mobil 15 unit motor 11 unit sepeda saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto serta sejumlah mata uang asing.

