zonamerahnews.com – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang publik terkait dugaan kepemilikan aset fantastis senilai Rp846 miliar yang disebut-sebut terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Namun, kubu Febrie melalui tim kuasa hukumnya menolak mentah-mentah tudingan tersebut. Bantahan keras ini disampaikan menyusul pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa pihaknya belum sepenuhnya bisa menelaah seluruh berkas perkara yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kendati demikian, dari dokumen yang sempat mereka lihat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, daftar 38 aset yang disebut-sebut bernilai ratusan miliar rupiah itu tidak ditemukan. "Kami tidak menemukan daftar 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu dalam berkas perkara yang kami lihat," tegas Febri.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara aset yang disita "dalam perkara" dengan status kepemilikan pribadi Febrie. Mengingat kasus ini melibatkan beberapa tersangka, Febri meminta agar penyitaan aset tidak serta merta diasumsikan sebagai milik kliennya. "Perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," ujarnya mengingatkan.
Tim kuasa hukum mendesak agar setiap aset yang disita diperiksa secara cermat dan individual. Verifikasi dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui keberadaan aset tersebut menjadi krusial. Febri juga mengingatkan bahwa pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat penyitaan memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai koridor hukum. "Jangan sampai karena dugaan atau asumsi, aset pihak lain yang tidak berhubungan justru ikut disita," imbuhnya.
Selain masalah kepemilikan aset, tim Febrie juga menyoroti kejanggalan pada rentang waktu atau tempus delicti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Berdasarkan berkas perkara Tim 9, dugaan TPPU justru disebut terjadi sebelum tindak pidana asal, yakni pemerasan dalam penanganan kasus PT Jiwasraya-Asabri. "Kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron mengenai waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang," jelas Febri. Ia mempertanyakan logika di balik konstruksi hukum tersebut, mengingat pencucian uang seharusnya terjadi setelah harta kekayaan diperoleh dari tindak pidana asal.
M Farizi, kuasa hukum Febrie lainnya, menambahkan bahwa salah satu aset yang disita penyidik, berupa tanah dan bangunan di Parongpong Bandung, sudah dimiliki Febrie jauh sebelum dugaan TPPU dan pemerasan terjadi. Aset tersebut, yang juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dibeli pada tahun 2013. "Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini," kata Farizi, menegaskan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan dugaan kejahatan yang disangkakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU, yang mencuat dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Belakangan, dua nama lain, Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 Rudi Margono menyebut TPPU ini dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa. Kasus pemerasan sendiri dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, yang disebut-sebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Febrie sendiri telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, namun keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

