zonamerahnews.com – Sebuah penemuan mengejutkan mengguncang warga Kabupaten Bandung setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik budidaya ganja di sebuah rumah di Cileunyi. Lebih miris lagi kediaman tersebut dihuni oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS 49 tahun bersama anak dan istrinya. Pelaku diduga kuat memaksa keluarganya untuk bungkam dan merahasiakan aktivitas ilegalnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AS di Kota Bandung yang kedapatan membawa lintingan ganja. Dari pengembangan penyelidikan petugas kemudian menggerebek rumah AS di Komplek Bumi Oranye. Di sana ditemukan sebuah kebun ganja tersembunyi di area belakang rumah berukuran sekitar 2×1 meter yang ditutupi jaring terpal.

Kompol Oliestha Ageng Wicaksana Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan bahwa total 73 batang ganja dengan berbagai ukuran berhasil diamankan. Beberapa di antaranya bahkan sudah tumbuh setinggi 180 sentimeter dan siap dipanen. Pemandangan ini sangat mencengangkan mengingat rumah tersebut adalah tempat tinggal keluarga pelaku.
AS mengaku telah membudidayakan tanaman terlarang ini sejak beberapa waktu lalu. Ia mempelajari teknik penanaman dari platform media sosial lantaran kesulitan mendapatkan pasokan ganja di pasaran. Bibit awal didapatkannya dari seorang kenalan. Meski demikian AS berdalih bahwa hasil panennya hanya untuk konsumsi pribadi dan sebagian kecil dibagikan kepada rekan-rekan kerjanya bukan untuk diperjualbelikan.
Lebih lanjut diketahui bahwa AS merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Kota Bandung. Ironisnya hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Atas perbuatannya AS kini dijerat dengan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main yakni penjara 6 hingga maksimal 20 tahun. Polisi masih terus mendalami kasus ini termasuk mencari tahu asal-usul bibit dan pupuk yang digunakan pelaku dalam praktik ilegalnya.

