zonamerahnews.com – Istana Kepresidenan Jakarta kini menjadi sorotan setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan jaminan tegas. Pemerintah, katanya, akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan alokasi dana program makan bergizi gratis dari anggaran sektor pendidikan. Hasan menegaskan tidak akan ada upaya "mengakali" atau mencari celah hukum terhadap ketetapan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. "Tidak mungkin pemerintah mencoba mengakali putusan hukum, itu tidak akan terjadi," ujar Hasan di hadapan awak media pada Jumat 31 Juli.
Hasan menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah menjadi landasan hukum yang tak terbantahkan. Ia juga menyoroti adanya jeda waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. "Ada periode transisi hingga tahun anggaran 2028, jadi kami rasa tidak akan menjadi masalah besar," tambahnya.

Dalam amar putusannya, MK secara gamblang menyatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Mahkamah menilai bahwa program ini tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pendanaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga memberikan batas waktu yang jelas. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Ini berarti, penyusunan APBN untuk tahun 2026 dan 2027 yang sudah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung mengubah struktur anggarannya.
Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Mereka berargumen bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara eksplisit mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan esensial dalam penyelenggaraan pendidikan, meliputi peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan para tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh pelosok negeri.

