zonamerahnews.com – Sebuah babak baru terkuak dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan lahan. Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno akhirnya angkat bicara dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya ia terpaksa absen pada jadwal pemanggilan awal.
Oegroseno menjelaskan bahwa undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri yang sedianya dijadwalkan pada Kamis 16 Juli lalu tidak dapat ia penuhi. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk hadir jika kembali diundang untuk memberikan keterangan. Hingga kini, jadwal baru terkait pemanggilan tersebut masih belum ditetapkan. "Tentu saya siap hadir. Nanti saya akan tanyakan dulu apa pokok permasalahannya," ujar Oegroseno kepada awak media pada Selasa 21 Juli. Ia menambahkan, akan menyesuaikan dengan agenda pribadinya.

Di sisi lain, Kortas Tipidkor Polri memberikan keterangan resmi mengenai penyelidikan kasus korupsi pengadaan lahan yang turut menyeret nama mantan Wakapolri tersebut. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut tuntas perkara pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
Afandi menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam fase awal investigasi untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana di balik pengadaan lahan itu. "Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan bertujuan menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi mohon bersabar, kami akan rilis hasilnya apabila ditemukan unsur pidana," tegasnya kepada wartawan pada Senin 20 Juli.
Dalam kesempatan yang sama, Afandi juga menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno melalui pemanggilan dalam kasus ini. "Tidak ada sama sekali. Kami menjamin bahwa penegakan hukum atau pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya. Proses hukum ini dipastikan berjalan transparan dan sesuai koridor perundang-undangan.

