Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kalteng Darurat Asap Ribuan Titik Api Membara

    27-08-2026 - 18.05

    Kapal Perang Kebanggaan Dijual Ini Faktanya

    27-08-2026 - 16.05

    Skandal Pejabat Bengkulu Harta Mewah Terungkap

    27-08-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kalteng Darurat Asap Ribuan Titik Api Membara
    • Kapal Perang Kebanggaan Dijual Ini Faktanya
    • Skandal Pejabat Bengkulu Harta Mewah Terungkap
    • Koruptor Tamat RUU Aset Disahkan Tahun Ini
    • Surat Misterius Guncang Praperadilan Febrie
    • Skandal Rektor Unsoed Guncang Pakar Desak Evaluasi
    • Fakta Mengejutkan Isu Mundurnya Menteri Agama
    • Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati
    Kamis, 27 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan
    Nasional

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji, kini harus kembali menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan kesehatan intensif yang dijalaninya di RS Polri Kramat Jati dinyatakan tuntas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan tersebut dari Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (10/7). "Penyidik telah memindahkan penahanan tersangka YCQ setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan mendalam di RS Kramat Jati Polri," ungkap Budi.

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Budi, setelah melalui tindakan medis dan observasi beberapa hari, Yaqut kini dinyatakan sehat dan pulih sepenuhnya. Oleh karena itu, ia langsung dipindahkan kembali ke Rutan KPK. "Dengan kondisi ini, YCQ dapat kembali fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji, sementara penyidik terus merampungkan berkas penyidikan," jelas Budi.

    Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan kabar pemindahan ini namun menyatakan kekecewaan. "Kami sangat menyayangkan keputusan KPK. Kondisi klien kami pascaoperasi sebenarnya belum sepenuhnya pulih," ujar Mellisa.

    Mellisa menambahkan bahwa Yaqut masih membutuhkan perawatan medis rutin setiap hari demi pemulihan optimal, termasuk penanganan luka pascaoperasi untuk menghindari potensi infeksi atau komplikasi lainnya.

    "Meski demikian, kami menghormati keputusan yang telah diambil," lanjut Mellisa. Ia berharap pihak Rutan dapat menjamin kliennya tetap mendapatkan layanan dan perawatan kesehatan yang memadai sesuai anjuran tenaga medis, demi melindungi hak atas kesehatannya selama menjalani proses hukum.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menyeret empat nama sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang semuanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, sebuah angka fantastis yang mengejutkan publik.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kalteng Darurat Asap Ribuan Titik Api Membara

    27-08-2026 - 18.05

    Kapal Perang Kebanggaan Dijual Ini Faktanya

    27-08-2026 - 16.05

    Skandal Pejabat Bengkulu Harta Mewah Terungkap

    27-08-2026 - 13.05

    Koruptor Tamat RUU Aset Disahkan Tahun Ini

    27-08-2026 - 08.05

    Surat Misterius Guncang Praperadilan Febrie

    27-08-2026 - 06.05

    Skandal Rektor Unsoed Guncang Pakar Desak Evaluasi

    27-08-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kalteng Darurat Asap Ribuan Titik Api Membara

    Nasional 27-08-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Kalimantan Tengah kini berada dalam cengkeraman krisis asap yang kian parah. Data terbaru…

    Kapal Perang Kebanggaan Dijual Ini Faktanya

    27-08-2026 - 16.05

    Skandal Pejabat Bengkulu Harta Mewah Terungkap

    27-08-2026 - 13.05

    Koruptor Tamat RUU Aset Disahkan Tahun Ini

    27-08-2026 - 08.05
    Our Picks

    Kalteng Darurat Asap Ribuan Titik Api Membara

    27-08-2026 - 18.05

    Kapal Perang Kebanggaan Dijual Ini Faktanya

    27-08-2026 - 16.05

    Skandal Pejabat Bengkulu Harta Mewah Terungkap

    27-08-2026 - 13.05

    Koruptor Tamat RUU Aset Disahkan Tahun Ini

    27-08-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.