Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    10-07-2026 - 22.05

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali
    • Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria
    • KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan
    • Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop
    • Pakar Curigai Agenda Tersembunyi MoU MPR MK
    • Pramono Bocorkan Subsidi Transportasi Tambahan
    • Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya
    • Tambora Terbakar Hebat Ribuan Hektare Ludes
    Jumat, 10 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan
    Nasional

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji, kini harus kembali menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan kesehatan intensif yang dijalaninya di RS Polri Kramat Jati dinyatakan tuntas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan tersebut dari Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (10/7). "Penyidik telah memindahkan penahanan tersangka YCQ setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan mendalam di RS Kramat Jati Polri," ungkap Budi.

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Budi, setelah melalui tindakan medis dan observasi beberapa hari, Yaqut kini dinyatakan sehat dan pulih sepenuhnya. Oleh karena itu, ia langsung dipindahkan kembali ke Rutan KPK. "Dengan kondisi ini, YCQ dapat kembali fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji, sementara penyidik terus merampungkan berkas penyidikan," jelas Budi.

    Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan kabar pemindahan ini namun menyatakan kekecewaan. "Kami sangat menyayangkan keputusan KPK. Kondisi klien kami pascaoperasi sebenarnya belum sepenuhnya pulih," ujar Mellisa.

    Mellisa menambahkan bahwa Yaqut masih membutuhkan perawatan medis rutin setiap hari demi pemulihan optimal, termasuk penanganan luka pascaoperasi untuk menghindari potensi infeksi atau komplikasi lainnya.

    "Meski demikian, kami menghormati keputusan yang telah diambil," lanjut Mellisa. Ia berharap pihak Rutan dapat menjamin kliennya tetap mendapatkan layanan dan perawatan kesehatan yang memadai sesuai anjuran tenaga medis, demi melindungi hak atas kesehatannya selama menjalani proses hukum.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menyeret empat nama sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang semuanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, sebuah angka fantastis yang mengejutkan publik.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    10-07-2026 - 22.05

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    10-07-2026 - 13.06

    Pakar Curigai Agenda Tersembunyi MoU MPR MK

    10-07-2026 - 08.05

    Pramono Bocorkan Subsidi Transportasi Tambahan

    10-07-2026 - 06.05

    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya

    10-07-2026 - 03.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    Nasional 10-07-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melayangkan pujian setinggi langit kepada prajurit Tentara Nasional…

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.05

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    10-07-2026 - 13.06
    Our Picks

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    10-07-2026 - 22.05

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.05

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    10-07-2026 - 13.06
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.