zonamerahnews.com – Gagasan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan politisi. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat baru-baru ini menyerahkan rekomendasi hasil kajian mendalam mengenai usulan ini kepada Pemerintah Provinsi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kolaborasi bersama komunitas pengkaji yang telah lama memperjuangkan identitas baru bagi Bumi Pasundan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran Unpad Indra Prawira menjelaskan bahwa pergantian nama sebuah wilayah bukanlah hal asing di Indonesia. Sejarah mencatat beberapa preseden seperti perubahan Irian Barat menjadi Papua atau Ujung Pandang menjadi Makassar. Namun untuk mewujudkan Tatar Sunda serangkaian tahapan krusial harus dilalui melibatkan tidak hanya aspek hukum tetapi juga dukungan kuat dari dimensi histori sosiokultural ekonomi dan budaya.

Indra mengungkapkan usulan perubahan nama ini bukanlah wacana baru. Ia sendiri pernah terlibat dalam pembahasan informal saat revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jawa Barat. Kala itu gagasan tersebut masih sebatas inisiatif personal dari sejumlah tokoh tanpa dukungan resmi dari pemerintah provinsi. "Dulu usulan itu sifatnya informal tidak datang dari pemerintah provinsi. Hanya tokoh-tokoh tertentu yang menyuarakan" jelas Indra.
Secara historis Indra menilai Jawa Barat memiliki kekhasan dibandingkan Jawa Tengah atau Jawa Timur. Sebelum kemerdekaan wilayah ini dikenal sebagai Negara Pasundan. Secara geografis pun penamaan "Jawa Barat" dinilai kurang tepat mengingat Bantenlah yang secara faktual berada di paling barat Pulau Jawa. Argumentasi ini menjadi salah satu pilar utama di balik dorongan perubahan nama.
Proses legal untuk mengubah nama provinsi harus melalui revisi undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat DPR pusat mengingat setiap entitas wilayah diatur oleh payung hukum tersebut. Status Jawa Barat saat ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 1950. Artinya keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat dan DPR.
Indra merinci enam tahapan yang wajib dilalui dalam penyusunan atau revisi undang-undang. Pertama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prolegnas. Sayangnya hingga kini Rancangan Undang-Undang RUU terkait Jawa Barat belum tercantum dalam Prolegnas baik jangka menengah maupun prioritas 2026. Ini mengindikasikan bahwa perubahan nama kemungkinan besar tidak akan terealisasi tahun ini.
Setelah Prolegnas tahapan selanjutnya meliputi penyusunan naskah akademik dan RUU pengajuan ke pimpinan DPR pembahasan bersama pemerintah pengesahan dalam Sidang Paripurna dan terakhir pengundangan. Sebelumnya usulan perubahan nama hanya datang dari organisasi kemasyarakatan dan praktisi. Namun dengan adanya respons dan rekomendasi dari DPRD gagasan ini kini memiliki bobot politik yang lebih kuat. "Dulu mudah ditepis karena dianggap tidak urgen. Sekarang dengan dukungan DPRD urgensinya menjadi lebih nyata" ujar Indra.
Lebih jauh Indra menyarankan agar revisi undang-undang tidak hanya berfokus pada perubahan nama semata. Ia mengusulkan agar kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk membahas isu-isu strategis lain seperti pemekaran wilayah atau penataan jumlah kabupaten dan kota agar perubahan yang dilakukan lebih komprehensif.
Secara administratif Indra memastikan bahwa perubahan nama provinsi tidak akan menimbulkan dampak signifikan terhadap dokumen kependudukan. Sistem administrasi yang kini telah banyak beralih ke format digital e-digital dan e-government akan memudahkan penyesuaian data tanpa perlu kekhawatiran berlebihan dari masyarakat.

