zonamerahnews.com – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha. Ia menegaskan bahwa tindakan pengembalian uang oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke KPK, yang diduga terkait suap atau gratifikasi, tidak serta merta menghapus jeratan pidana. Kasus ini mencuat seputar dugaan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Menurut Praswad, yang kini menjabat Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions), terdapat korelasi yang jelas antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang dalam proses. Oleh karena itu, insiden ini tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena adanya latar belakang dan tujuan spesifik di balik pemberian tersebut. Dalam konteks tindak pidana suap, pengembalian dana tidak bisa menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana.

Praswad lantas mempertanyakan motif dan waktu pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli yang baru dilakukan pada 3 Juli lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima seharusnya diserahkan langsung kepada KPK untuk pemeriksaan dan penetapan status. Jika uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan ke KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pelapor.
Lebih lanjut, Praswad menyoroti bahwa pelaporan tersebut baru dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengapa pelaporan tidak dilakukan sejak awal penerimaan uang tersebut.
Ia menambahkan, apabila suatu peristiwa telah menunjukkan indikasi dan sedang dalam proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya. Pandangan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 14 ayat (1) huruf c peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti jika diketahui sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf d juga menekankan bahwa laporan gratifikasi tidak akan diproses jika patut diduga terkait dengan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut, KPK akan meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi, apalagi untuk menghindari proses pidana. Praswad memperingatkan, jika setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk Operasi Tangkap Tangan, akan kehilangan efektivitasnya. Oleh karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli memang telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, kepada KPK. Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang melakukan verifikasi dan analisis. Hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

