Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TERBONGKAR Fakta Koperasi Viral Lampung

    08-07-2026 - 08.05

    Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara

    08-07-2026 - 06.05

    Tangerang Darurat Sampah Ini Solusi Tak Terduga

    08-07-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TERBONGKAR Fakta Koperasi Viral Lampung
    • Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara
    • Tangerang Darurat Sampah Ini Solusi Tak Terduga
    • Horor Lift Barang Renggut Nyawa di Roxy Mas
    • Jakarta Dijaga Ketat Marinir Ada Apa Ini
    • Skandal Gula Negara Dua Bos Jadi Tersangka
    • Jawa Barat Ganti Nama DPR Angkat Bicara Ada Apa
    • Resmi 13 Juli Hari Penting Kepercayaan Nasional
    Rabu, 8 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara
    Nasional

    Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara

    08-07-2026 - 06.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara

    zonamerahnews.com – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha. Ia menegaskan bahwa tindakan pengembalian uang oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke KPK, yang diduga terkait suap atau gratifikasi, tidak serta merta menghapus jeratan pidana. Kasus ini mencuat seputar dugaan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

    Menurut Praswad, yang kini menjabat Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions), terdapat korelasi yang jelas antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang dalam proses. Oleh karena itu, insiden ini tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena adanya latar belakang dan tujuan spesifik di balik pemberian tersebut. Dalam konteks tindak pidana suap, pengembalian dana tidak bisa menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana.

    Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Praswad lantas mempertanyakan motif dan waktu pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli yang baru dilakukan pada 3 Juli lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima seharusnya diserahkan langsung kepada KPK untuk pemeriksaan dan penetapan status. Jika uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan ke KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pelapor.

    Lebih lanjut, Praswad menyoroti bahwa pelaporan tersebut baru dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengapa pelaporan tidak dilakukan sejak awal penerimaan uang tersebut.

    Ia menambahkan, apabila suatu peristiwa telah menunjukkan indikasi dan sedang dalam proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya. Pandangan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

    Pasal 14 ayat (1) huruf c peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti jika diketahui sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf d juga menekankan bahwa laporan gratifikasi tidak akan diproses jika patut diduga terkait dengan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut, KPK akan meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

    Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi, apalagi untuk menghindari proses pidana. Praswad memperingatkan, jika setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk Operasi Tangkap Tangan, akan kehilangan efektivitasnya. Oleh karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Sebagai informasi, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli memang telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, kepada KPK. Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang melakukan verifikasi dan analisis. Hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, akan disampaikan kemudian.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Suhardiman, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    TERBONGKAR Fakta Koperasi Viral Lampung

    08-07-2026 - 08.05

    Tangerang Darurat Sampah Ini Solusi Tak Terduga

    08-07-2026 - 03.05

    Horor Lift Barang Renggut Nyawa di Roxy Mas

    07-07-2026 - 22.05

    Jakarta Dijaga Ketat Marinir Ada Apa Ini

    07-07-2026 - 18.05

    Skandal Gula Negara Dua Bos Jadi Tersangka

    07-07-2026 - 16.05

    Jawa Barat Ganti Nama DPR Angkat Bicara Ada Apa

    07-07-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    TERBONGKAR Fakta Koperasi Viral Lampung

    Nasional 08-07-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Sebuah video yang menampilkan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pekon Sidokaton,…

    Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara

    08-07-2026 - 06.05

    Tangerang Darurat Sampah Ini Solusi Tak Terduga

    08-07-2026 - 03.05

    Horor Lift Barang Renggut Nyawa di Roxy Mas

    07-07-2026 - 22.05
    Our Picks

    TERBONGKAR Fakta Koperasi Viral Lampung

    08-07-2026 - 08.05

    Skandal Amplop Raja Juli Mantan KPK Buka Suara

    08-07-2026 - 06.05

    Tangerang Darurat Sampah Ini Solusi Tak Terduga

    08-07-2026 - 03.05

    Horor Lift Barang Renggut Nyawa di Roxy Mas

    07-07-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.