zonamerahnews.com – Sebuah skandal mencengangkan terkuak di Kuantan Singingi, Riau. Demi menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), seorang pejabat rela menanggung utang miliaran rupiah untuk membeli mobil mewah. Kasus ini menyeret nama Zulkarnain, yang kini menjabat Sekda Kuansing, serta Bupati Suhardiman Amby, dan seorang pengusaha bernama Ardiles.
Terungkap bahwa Zulkarnain menyanggupi permintaan tak lazim dari Bupati Suhardiman Amby. Syarat untuk menjadi Sekda Kuansing adalah kepemilikan sebuah SUV premium Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Mobil senilai Rp2,05 miliar itu dibeli Zulkarnain secara kredit, dengan cicilan fantastis Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Ironisnya, karena profil keuangannya tak memenuhi syarat, Zulkarnain meminjam identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, untuk melancarkan proses pengajuan kredit tersebut.

Ini bukan kali pertama Zulkarnain melakukan manuver serupa. Pada tahun 2021, saat mengincar posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, ia juga diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang kala itu menjabat Plt Bupati. Pembelian Pajero tersebut juga dilakukan secara kredit, lagi-lagi dengan bantuan Ardiles.
Bantuan Ardiles kepada Zulkarnain ternyata berbuah manis bagi sang pengusaha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ardiles diuntungkan dengan memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada tahun anggaran 2022 saja, Ardiles berhasil menggarap 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Tak berhenti di situ, ia kembali menjadi pemenang proyek di berbagai dinas dan sekretariat daerah Kuansing untuk tahun 2025 dan 2026, dengan nilai fantastis lebih dari Rp966 juta.
Kasus ini mulai terkuak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Mengetahui operasi tersebut, Bupati Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat melarikan diri dan menghilang dari pantauan tim penyidik. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ada upaya dari pihak Suhardiman untuk menghilangkan jejak mobil Land Cruiser yang menjadi barang bukti suap. Mereka bahkan mendatangi dealer untuk menyamarkan keberadaan kendaraan mewah tersebut.
Namun, pelarian itu tak berlangsung lama. Kini, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles telah diamankan dan ditahan KPK selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut. Zulkarnain sendiri tidak hanya terjerat kasus suap jabatan, tetapi juga tengah didalami keterlibatannya dalam dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk potensi aliran dana ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.
Atas perbuatannya, Bupati Suhardiman Amby sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, sebagai pihak pemberi, dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

