zonamerahnews.com – Drama penangkapan seorang buronan kakap kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar akhirnya berakhir. Richard Arief Muljadi, nama yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), tak berkutik saat tim gabungan Kejaksaan Agung meringkusnya di Bandara Soekarno Hatta.
Momen krusial penangkapan Richard terjadi pada Sabtu 20 Juni. Ia diamankan sesaat setelah mendarat di gerbang kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, setelah penerbangan dari Singapura. Operasi senyap ini melibatkan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Richard menunjukkan sikap kooperatif selama proses penangkapan. Anang menjelaskan bahwa Richard merupakan buronan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan di sektor bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, Richard dijerat pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Richard atas kasus ini adalah delapan tahun kurungan penjara. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang merugikan banyak pihak.
