Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    21-06-2026 - 16.05

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05

    Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa

    21-06-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara
    • Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta
    • Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa
    • Terungkap Alasan Kapolri Ziarahi Tiga Makam Tokoh
    • Bos Dana Syariah Diciduk Bareskrim Proyek Fiktif
    • Gus Yahya Siap Pimpin NU Lagi Misi Belum Tuntas
    • Tangis Ojol Viral Motor Diangkut Dishub Buka Suara
    • Kapolri Blak-blakan Soal Roy Suryo Tifa
    Minggu, 21 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Bos Dana Syariah Diciduk Bareskrim Proyek Fiktif
    Nasional

    Bos Dana Syariah Diciduk Bareskrim Proyek Fiktif

    21-06-2026 - 03.062 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Bos Dana Syariah Diciduk Bareskrim Proyek Fiktif

    zonamerahnews.com – Bareskrim Polri baru-baru ini mengamankan sosok penting di balik PT Dana Syariah Indonesia DSI FH yang diduga menjadi dalang di balik skema pendanaan bermasalah Penangkapan ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang disinyalir merugikan banyak pihak melalui proyek-proyek fiktif

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri secara resmi menahan FH selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan Brigjen Ade Safri Simanjuntak Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan FH merupakan tersangka baru yang terungkap dari pengembangan kasus setelah sebelumnya empat individu lain TA MY ARL dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka

    Bos Dana Syariah Diciduk Bareskrim Proyek Fiktif
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Identitas FH cukup mengejutkan publik Ia diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI Lebih jauh rekam jejaknya menunjukkan ia pernah menduduki posisi strategis di lembaga keuangan terkemuka FH tercatat sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan OJK periode 2014-2017 Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia BEI periode 2018-2022

    Penetapan FH sebagai tersangka didasari oleh serangkaian fakta penyidikan yang kuat didukung oleh lima alat bukti sah Setelah pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat 19 Juni penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap FH Proses interogasi yang didampingi kuasa hukumnya ini berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam dari pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan total 79 pertanyaan diajukan

    Modus operandi PT DSI dalam kasus ini diduga melibatkan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek yang sebenarnya tidak ada Mereka memanfaatkan data atau informasi peminjam eksisting dari periode 2018 hingga 2025 untuk melancarkan aksinya Atas perbuatannya FH dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berlapis meliputi penggelapan penipuan tindak pidana di sektor jasa keuangan tindak pidana melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang

    Bareskrim berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan penelusuran aset guna memulihkan kerugian para korban Kolaborasi erat dijalin dengan berbagai instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK OJK Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional BPN Selain itu penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk memfasilitasi permohonan restitusi para korban memastikan hak-hak mereka terpenuhi

    Perkembangan kasus menunjukkan berkas perkara tiga tersangka awal TA MY dan ARL telah dinyatakan lengkap P21 dan diserahkan ke JPU pada 9 Juni 2026 Sementara itu pemberkasan untuk tersangka AS FH dan tersangka korporasi masih terus berjalan secara simultan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    21-06-2026 - 16.05

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05

    Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa

    21-06-2026 - 08.05

    Terungkap Alasan Kapolri Ziarahi Tiga Makam Tokoh

    21-06-2026 - 06.05

    Gus Yahya Siap Pimpin NU Lagi Misi Belum Tuntas

    20-06-2026 - 22.05

    Tangis Ojol Viral Motor Diangkut Dishub Buka Suara

    20-06-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    Nasional 21-06-2026 - 16.05

    zonamerahnews.com – Kabar duka menyelimuti Lumajang setelah seorang penambang pasir meregang nyawa akibat tertimbun material…

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05

    Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa

    21-06-2026 - 08.05

    Terungkap Alasan Kapolri Ziarahi Tiga Makam Tokoh

    21-06-2026 - 06.05
    Our Picks

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    21-06-2026 - 16.05

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05

    Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa

    21-06-2026 - 08.05

    Terungkap Alasan Kapolri Ziarahi Tiga Makam Tokoh

    21-06-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.