zonamerahnews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara menanggapi sejumlah poin krusial dalam revisi Undang-Undang Polri. Beleid yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa lalu itu, memuat perubahan signifikan terkait masa purnatugas anggota Korps Bhayangkara.
Salah satu sorotan utama adalah penyesuaian batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, baik untuk anggota Polri maupun Kepala Kepolisian. Listyo Sigit menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi potensi hambatan dalam jenjang karier dan stagnasi posisi di tubuh kepolisian. "Ini sudah diatur sehingga kendala promosi atau stagnasi posisi yang sebelumnya menjadi polemik, kini dapat terurai," tegasnya di kompleks parlemen, usai menghadiri pengesahan RUU tersebut.

Meski demikian, Jenderal bintang empat itu mengaku masih akan mendalami detail ketentuan baru dalam UU Polri. Ia tidak secara spesifik mengomentari dampak perubahan masa pensiun terhadap masa jabatannya sendiri. Namun, Listyo Sigit menegaskan komitmen Polri untuk sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan setiap poin yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polri akan terus berbenah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah mewujudkan institusi yang semakin humanis, profesional, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat. "Kami akan terus beradaptasi dengan tantangan dan dinamika zaman, termasuk menghadapi berbagai persoalan yang muncul di masa depan," imbuhnya.
Revisi UU Polri ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari batas usia pensiun untuk tamtama, bintara, hingga perwira. Selain itu, ada pula penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di lingkungan sipil.
Khusus untuk masa purnatugas Kapolri, Pasal 30 ayat 5 huruf c secara eksplisit menyatakan bahwa pemimpin tertinggi Korps Bhayangkara dapat menjabat hingga usia 60 tahun. Bahkan, masa jabatan tersebut berpotensi diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan mendesak yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.

