zonamerahnews – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengejutkan publik dengan pengakuannya ditelepon langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Panggilan telepon pada Selasa (19/5) malam itu, menurut Hotman, terkait permintaan pendapat mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
"Tepat pukul 8 malam, saat saya bersiap untuk istirahat, ponsel saya berdering. Itu panggilan dari ajudan Presiden, yang kemudian menyambungkan saya langsung dengan Bapak Presiden Prabowo," ungkap Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam perbincangan tersebut, Hotman menuturkan bahwa Prabowo sangat menekankan pentingnya putusan yang benar-benar adil dalam kasus pengadaan Chromebook ini, sehingga ia meminta pandangan Hotman.

Sebagai sosok yang pernah menjadi kuasa hukum Nadiem, Hotman mengaku telah menyampaikan analisis dan pandangannya kepada Presiden, berdasarkan uraian serta bukti-bukti yang ada. Namun, Hotman memilih untuk tidak membocorkan detail percakapan tersebut ke ranah publik melalui media sosial. "Apa yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden adalah rahasia pribadi saya," tegasnya.
Meski demikian, Hotman memberikan sebuah petunjuk penting. Ia mengungkapkan bahwa salah satu poin yang disampaikannya kepada Prabowo adalah fakta bahwa Ibrahim Arief alias Ibam, bawahan Nadiem, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus serupa. Berangkat dari fakta tersebut, Hotman memperkirakan bahwa Majelis Hakim kemungkinan besar akan mengambil keputusan yang konsisten terhadap Nadiem, selaku atasan Ibam.
"Saya berpendapat, kemungkinan besar Majelis Hakim akan konsisten dengan putusan yang telah diberikan kepada Ibam," jelas Hotman. Ia menambahkan, "Jika seorang asisten sudah divonis, tentu divonis dalam konteks apa? Membantu siapa? Anda sendiri yang bisa menjawabnya, Anda pasti sudah tahu."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman yang cukup berat. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun). Jumlah uang pengganti yang fantastis ini disebut-sebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara.

