zonamerahnews – Jakarta – Panggung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas. Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dituduh terlibat dalam kasus suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi yang mengguncang institusi tersebut.
Salah satu terdakwa utama, Fahrurozi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) sejak Maret 2025, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Fahrurozi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp233 juta, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasi kewajiban tersebut.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,4 miliar. Namun, karena ia telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp1,43 miliar. Jika Noel tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
JPU KPK dalam persidangan menyatakan bahwa Noel terbukti menerima uang senilai total Rp4,4 miliar. Rinciannya meliputi suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi senilai Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang ditaksir seharga Rp600 juta.
Jaksa KPK menegaskan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Fahrurozi, Noel, dan para mantan pejabat Kemnaker lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah yang bervariasi. Tuntutan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam sektor vital seperti ketenagakerjaan dan K3. Proses hukum ini masih berlanjut, dan publik menantikan putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

