zonamerahnews – Surabaya – Mimpi 18 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji secara non-prosedural harus pupus di tangan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Mereka digagalkan keberangkatannya ke Tanah Suci setelah terdeteksi akan menggunakan jalur ilegal yang berisiko tinggi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan Imigrasi sejak awal Mei lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, pada Senin (18/5), membeberkan detail kasus ini. Dari total jemaah yang diamankan, terdiri dari delapan pria dan sepuluh wanita. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jangkauan luas. Sebut saja Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.

Modus operandi para calon jemaah haji ilegal ini cukup licik. Mereka mencoba terbang melalui rute Surabaya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Untuk mengelabui petugas di bandara, beberapa di antaranya berpura-pura sebagai wisatawan yang hendak berlibur ke Malaysia. Tak hanya itu, ada pula yang mengaku akan kembali bekerja di Arab Saudi dengan berbekal iqomah dan visa kerja. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh petugas Imigrasi, terbukti bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi yang sah.
Agus menambahkan, para jemaah ini mengaku telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp290 juta per orang. Dana fantastis tersebut dialokasikan untuk tiket, akomodasi hotel, pengurusan visa, serta dokumen penting seperti tasreh dan nusuk. Ironisnya, beberapa jemaah bahkan dijanjikan dokumen krusial seperti tasreh dan nusuk baru akan diberikan setibanya di Malaysia atau Arab Saudi, sebuah praktik yang sangat mencurigakan.
Sistem pengawasan Imigrasi berperan vital dalam menggagalkan upaya ini. Salah satu penumpang bahkan teridentifikasi sebagai "Subject of Interest (SOI)" yang sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena kasus serupa. Aplikasi perlintasan keimigrasian dengan skor "HIT SOI" yang identik menjadi alat bantu utama dalam mendeteksi indikasi haji non-prosedural ini secara akurat.
Sebagai tindak lanjut, seluruh calon penumpang yang terindikasi haji ilegal langsung ditunda keberangkatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi. Kantor Imigrasi Surabaya tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan instan. Jalur ilegal ini tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga potensi masalah hukum serius di negara tujuan, termasuk deportasi dan sanksi lainnya.
Agus Winarto menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus memperketat pengawasan. "Pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," jelasnya. Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari penipuan, kerugian finansial, dan masalah hukum akibat penggunaan jalur yang tidak sesuai ketentuan. Petugas Imigrasi akan terus siaga untuk memastikan ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi dan aman.

