Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    24-04-2026 - 18.05

    24-04-2026 - 13.05

    Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

    24-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!
    • Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang
    • Dua Kali! Alat Pantau Gunung Semeru Dicuri, Ada Apa Sebenarnya?
    • 15 Warga Tewas di Papua Tengah! Komnas HAM: Ini Tragedi Terberat 2026!
    • KPK Gegerkan Parpol! Batas Jabatan Ketum Jadi Sorotan Tajam
    Jumat, 24 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang
    Nasional

    Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang

    24-04-2026 - 03.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail

    zonamerahnews – Sorotan publik kembali tertuju pada aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang akrab disapa Ammar Zoni, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan berat ini terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Namun, yang menarik perhatian adalah respons singkat Ammar saat ditanya Ketua Majelis Hakim mengenai putusan tersebut: "Pikir-pikir."

    Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis. Hukuman tersebut diberikan setelah Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran barang haram di lingkungan rutan. Denda sebesar Rp1 miliar juga harus dibayarkan, atau diganti dengan tambahan kurungan penjara jika tidak mampu.

    Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Hakim Dwi menjelaskan bahwa putusan yang baru saja dibacakan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini berarti Ammar Zoni, beserta lima terdakwa lainnya, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

    Dari total enam terdakwa yang menjalani sidang putusan, Ammar Zoni dan satu terdakwa lainnya memilih opsi ‘pikir-pikir’, mengindikasikan kemungkinan besar mereka akan menempuh jalur banding. Sementara itu, Ammar Zoni sendiri menerima hukuman paling berat di antara para terdakwa lainnya, yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam mufakat jahat untuk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba, seperti yang diungkapkan oleh zonamerahnews.com. Keputusan Ammar untuk "pikir-pikir" ini membuka babak baru dalam perjalanan hukumnya, apakah ia akan menerima vonis atau mencoba peruntungan di tingkat banding.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      24-04-2026 - 18.05

      24-04-2026 - 13.05

      Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

      24-04-2026 - 08.05

      Dua Kali! Alat Pantau Gunung Semeru Dicuri, Ada Apa Sebenarnya?

      23-04-2026 - 22.05

      15 Warga Tewas di Papua Tengah! Komnas HAM: Ini Tragedi Terberat 2026!

      23-04-2026 - 18.05

      KPK Gegerkan Parpol! Batas Jabatan Ketum Jadi Sorotan Tajam

      23-04-2026 - 13.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional24-04-2026 - 18.05

      Drama Hukum Firli Bahuri: SPDP Ditolak, Minta Kasus Dihentikan! zonamerahnews – Tim kuasa hukum mantan…

      24-04-2026 - 13.05

      Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

      24-04-2026 - 08.05

      Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang

      24-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      24-04-2026 - 18.05

      24-04-2026 - 13.05

      Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

      24-04-2026 - 08.05

      Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang

      24-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.