zonamerahnews – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempublikasikan daftar nama 96 ribu pejabat negara yang hingga kini belum menunaikan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Permintaan ini muncul setelah data dari KPK sendiri menunjukkan puluhan ribu penyelenggara negara masih abai terhadap kewajiban transparansi harta kekayaan mereka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah pengumuman nama-nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi bagi mereka yang patuh dan sekaligus sanksi sosial bagi yang mangkir. "Bagi yang taat, berikan penghargaan dengan mengumumkan kepatuhan mereka. Sebaliknya, bagi yang tidak patuh, sudah seharusnya nama-nama mereka diumumkan ke publik," ujar Boyamin saat dihubungi zonamerahnews.com pada Minggu (29/3).

Menurut Boyamin, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu pilar tanggung jawab fundamental seorang pejabat negara, di samping tugas utama mereka melayani masyarakat. Ia mengkritik keras jika KPK hanya mengumumkan jumlah total wajib lapor tanpa merinci nama-nama, karena hal tersebut dinilai terkesan melindungi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jika KPK hanya berbicara angka, itu justru menimbulkan kesan melindungi. Ini bukan hanya mengalihkan perhatian dari isu-isu krusial, tapi juga menunjukkan kelemahan dalam penegakan integritas," tambahnya.
MAKI juga menyoroti perlunya KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik yang dinilai semakin terkikis, terutama di tengah berbagai polemik, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Boyamin menekankan bahwa KPK harus berbenah diri dengan cara-cara yang lebih transparan dan elegan demi mendapatkan kembali legitimasi di mata masyarakat.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa dari total 431.468 wajib lapor LHKPN, sebanyak 67,98 persen di antaranya telah menuntaskan kewajiban tersebut per 11 Maret 2026. Ini berarti masih ada sekitar 96 ribu penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan hartanya.
Budi mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu adalah 31 Maret 2026, yang bisa dilakukan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Kewajiban ini berlaku luas bagi berbagai kalangan pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, hingga pejabat lainnya yang diwajibkan.
Transparansi LHKPN merupakan instrumen krusial dalam upaya pencegahan korupsi dan menjaga akuntabilitas pejabat publik. Desakan MAKI ini menjadi sorotan serius bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

