KEJAM! Guru Ngaji Probolinggo Banting Murid, Mobil Kiai Lecet Pemicunya!
zonamerahnews – Seorang guru ngaji di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial SH (28), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya sendiri, MFR (9), hanya karena insiden sepele: mobil milik seorang kiai tergores. Kasus yang mencuat dan sempat viral ini telah memasuki babak baru dengan penetapan status hukum pelaku.

Iptu Zainullah, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, membenarkan bahwa SH telah resmi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Zainullah pada Senin (30/3), menegaskan komitmen penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik tindakan brutal ini adalah emosi sesaat. Tersangka disebut tidak terima saat mengetahui korban secara tidak sengaja menggores mobil milik kiai yang sangat dihormatinya. "Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum," tambah Zainullah, menekankan bahwa alasan emosi tidak bisa membenarkan kekerasan. Insiden memilukan ini terjadi di area musala wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, di mana SH melampiaskan amarahnya secara fisik.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, SH juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Zainullah menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan trauma korban. "Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," katanya, menjamin keadilan bagi MFR. Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah video amatir berdurasi 15 detik yang merekam aksi kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat tega membanting bocah di bawah umur tersebut.
Kekerasan itu sendiri terjadi pada Senin (9/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban MFR (9) diduga dibanting oleh guru ngajinya, SH, setelah tidak sengaja menggores mobil milik kiai AZK. Laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota diajukan oleh seorang warga berinisial S pada Kamis (19/3). AKP Rini Ifo Nila, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya laporan ini. "Betul, pelakunya adalah guru ngaji korban. Perkaranya karena korban tidak sengaja menggores mobil saat naik sepeda, sehingga terjadi peristiwa seperti di video," jelas Rini pada Kamis (26/3), memberikan gambaran awal kasus. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

