Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati
    • MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah
    • AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan
    • Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang
    • Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata
    • Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau
    • Skandal Guru Jombang Diduga Perkosa Siswi 13 Kali
    • Dana Otsus Papua Terancam Mandek Ini Sebabnya
    Rabu, 9 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    31-03-2026 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    KEJAM! Guru Ngaji Probolinggo Banting Murid, Mobil Kiai Lecet Pemicunya!

    zonamerahnews – Seorang guru ngaji di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial SH (28), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya sendiri, MFR (9), hanya karena insiden sepele: mobil milik seorang kiai tergores. Kasus yang mencuat dan sempat viral ini telah memasuki babak baru dengan penetapan status hukum pelaku.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Iptu Zainullah, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, membenarkan bahwa SH telah resmi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Zainullah pada Senin (30/3), menegaskan komitmen penegakan hukum.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik tindakan brutal ini adalah emosi sesaat. Tersangka disebut tidak terima saat mengetahui korban secara tidak sengaja menggores mobil milik kiai yang sangat dihormatinya. "Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum," tambah Zainullah, menekankan bahwa alasan emosi tidak bisa membenarkan kekerasan. Insiden memilukan ini terjadi di area musala wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, di mana SH melampiaskan amarahnya secara fisik.

    Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, SH juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

    Zainullah menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan trauma korban. "Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," katanya, menjamin keadilan bagi MFR. Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah video amatir berdurasi 15 detik yang merekam aksi kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat tega membanting bocah di bawah umur tersebut.

    Kekerasan itu sendiri terjadi pada Senin (9/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban MFR (9) diduga dibanting oleh guru ngajinya, SH, setelah tidak sengaja menggores mobil milik kiai AZK. Laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota diajukan oleh seorang warga berinisial S pada Kamis (19/3). AKP Rini Ifo Nila, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya laporan ini. "Betul, pelakunya adalah guru ngaji korban. Perkaranya karena korban tidak sengaja menggores mobil saat naik sepeda, sehingga terjadi peristiwa seperti di video," jelas Rini pada Kamis (26/3), memberikan gambaran awal kasus. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05

    Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata

    09-09-2026 - 08.05

    Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau

    09-09-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    Nasional 09-09-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah momen tak terduga terjadi dalam perayaan akbar ulang tahun ke-25 Partai Demokrat.…

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05
    Our Picks

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.