zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah membuat keputusan kontroversial. Lembaga antirasuah ini mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Yaqut, yang merupakan tersangka dalam kasus alokasi kuota haji, kini dapat merayakan Lebaran di kediamannya, meskipun pengalihan status ini ditegaskan bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permintaan keluarga. Langkah ini sontak memicu gelombang kritik dan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan mantan penyidik KPK.
Pengalihan status penahanan Yaqut ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3) lalu. Keputusan ini memungkinkan adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut untuk berlebaran di rumah pada Sabtu (21/3) lalu. Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret lalu, setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret di tahun yang sama.

Keputusan KPK ini dinilai sebagai preseden baru yang mengkhawatirkan dalam sejarah lembaga antirasuah. Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho, melalui akun X pribadinya @emerson_yuntho, menyoroti bahwa Yaqut adalah tersangka korupsi pertama yang status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah tanpa adanya alasan medis yang mendasari. "Sepanjang sejarah berdirinya @KPK_RI, Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tersangka korupsi pertama yang status penahanannya dialihkan menjadi Tahanan Rumah," tulis Emerson, yang pernyataannya diizinkan untuk dikutip zonamerahnews.com. Ia khawatir langkah ini akan menimbulkan kecemburuan dan dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap tersangka lain. Emerson mendesak KPK untuk segera mengembalikan Yaqut ke rutan guna menghindari sentimen negatif dan tudingan diskriminatif yang dapat merusak citra lembaga.
Senada dengan Emerson, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga menyuarakan kekecewaannya. Melalui akun X-nya, Novel menyebut pengalihan penahanan karena alasan Lebaran ini "luar biasa" dan mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. "Ini sangat keterlaluan dan tidak patut dicontoh," tegas Novel, menyoroti inkonsistensi KPK.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menyebut KPK telah "memecahkan rekor" baru sejak berdirinya pada 2003 silam. Menurut Boyamin, selama ini KPK selalu memiliki alasan yang sangat kuat, terutama kondisi kesehatan yang mendesak, untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti eks Gubernur Papua Lukas Enembe atau Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yang pembantarannya didasarkan pada keterangan medis yang kuat. "Kalau dalam konteks Yaqut yang bukan karena sakit, saya sangat tidak tahu apa alasannya. Jadi saya mengatakan itu rekor," ujarnya kepada zonamerahnews.com. Boyamin juga mempertanyakan mengapa keputusan penting ini dilakukan secara "diam-diam" dan baru terungkap ke publik dari keterangan istri Yaqut. Ia menegaskan, asas keterbukaan dalam Undang-Undang KPK mewajibkan pengumuman status penahanan kepada publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendesak KPK untuk transparan dan mengkhawatirkan adanya perlakuan istimewa terhadap Yaqut. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa standar KPK dalam pengalihan penahanan sangat ketat, umumnya karena alasan sakit. ICW juga mewanti-wanti dampak negatif yang bisa terjadi jika Yaqut menjadi tahanan rumah, seperti potensi untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan. "Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wana. ICW juga mendesak Dewas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK, karena diduga kuat keputusan ini tidak lepas dari persetujuan mereka.
Kritik bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat ini menyoroti integritas dan konsistensi KPK dalam menegakkan keadilan. Publik menanti penjelasan lebih lanjut dan transparan dari KPK terkait alasan di balik keputusan yang dinilai diskriminatif dan berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ini.

