zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, dua unit ponsel pintar merek Oppo menjadi sorotan utama setelah berhasil terjual dengan harga fantastis. Bagaimana tidak, dari harga limit awal yang hanya Rp73.000, kedua gawai berwarna merah dan hitam itu laku dilelang hingga mencapai angka Rp59.723.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengakui adanya keanehan atau anomali dalam hasil lelang ini. Menurut Mungki, daya tarik utama yang membuat masyarakat antusias menawar ponsel tersebut adalah harga limitnya yang sangat rendah.

"Yang bikin orang tertarik untuk membeli HP Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya karena cukup murah untuk ukuran 2 buah HP," ujar Mungki saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (16/3), seperti dikutip zonamerahnews.com. Ia menambahkan, "Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang."
Fenomena anomali harga lelang ini bukanlah yang pertama kali terjadi di KPK. Mungki menjelaskan, sebelumnya pernah ada kasus serupa di mana sehelai kemeja batik sutra dengan harga limit Rp5.000 berhasil dilelang hingga Rp5.000.000. Namun, pemenang lelang kala itu tidak melunasi kewajibannya, sehingga lelang dinyatakan batal dan barang tersebut harus dilelang ulang.
"Sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang lelang," terang Mungki.
Terkait lelang dua unit ponsel Oppo yang mencapai puluhan juta rupiah ini, Mungki mengungkapkan bahwa pemenang lelang juga belum melakukan pelunasan. Batas waktu pelunasan yang seharusnya jatuh pada 18 Maret 2026, diperpanjang hingga 25 Maret 2026 karena adanya hari libur nasional. KPK berharap pemenang lelang dapat menunjukkan komitmennya untuk segera melunasi pembayaran.
"Karena kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi, akibatnya uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara," tegas Mungki. Ia menambahkan, "Kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya."
Selain dua ponsel Oppo yang menghebohkan ini, KPK juga berhasil melelang berbagai barang rampasan lainnya. Di antaranya adalah Mobil Kijang Innova Zenix, Motor Honda Beat Tahun 2019, Mobil Honda CRV Tipe E CVT, iPhone XS Max 256 GB, Jam Tangan Tag Heuer, Sepeda Patrol, Tas Tumi, satu bidang tanah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Lelang barang rampasan korupsi ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang dengan harga menarik, meskipun terkadang hasilnya di luar dugaan.

