Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    02-11-2026 - 22.35

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka
    • Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius
    • Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA
    • Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara
    • Modus Uang Palsu di Cengkareng Terbongkar
    • Nasib Gibran di Ujung Tanduk
    • JLNT Antasari Ditutup Akhir Pekan Demi Keamanan
    • Misteri Mutasi Polisi Usai Tangkap Kader Gerindra
    Selasa, 3 November 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!
    Nasional

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    12-03-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    zonamerahnews – Dunia pers Indonesia tengah menanti babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebuah langkah yang diprediksi akan membawa perubahan signifikan, khususnya bagi para jurnalis. Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta ini dikabarkan bakal memperkuat perlindungan dan menjamin hak eksklusif atas karya-karya jurnalistik, termasuk potensi skema royalti.

    Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, karya jurnalistik memiliki nilai dan hak yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya, seperti lagu atau buku. Oleh karena itu, penyaduran atau penyebarluasan karya jurnalistik tidak bisa lagi dilakukan sembarangan tanpa persetujuan yang sah.

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Pada intinya, hak eksklusif melekat pada setiap karya, baik itu lagu maupun jurnalistik. Semua harus ada perlindungan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). Ia menambahkan, melalui RUU Hak Cipta ini, penggunaan karya jurnalistik hanya bisa dilakukan dengan izin dan disertai pembayaran royalti. Hal ini bertujuan untuk melindungi hasil jerih payah setiap individu.

    Bob Hasan menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik yang mengandung unsur kekayaan intelektual, meskipun mungkin berawal dari informasi umum, jika telah diolah dan menjadi produk jurnalistik, maka penyebarannya kembali atau penggunaannya sebagai bagian dari berita lain wajib mendapatkan izin. "Tentunya, di situlah terdapat hak royalti," imbuhnya, menekankan pentingnya kompensasi finansial bagi pencipta karya.

    RUU Hak Cipta ini kini telah resmi berstatus sebagai usul inisiatif DPR, menandakan keseriusan parlemen untuk segera membawanya ke meja pembahasan bersama pemerintah. Targetnya pun ambisius: RUU ini diharapkan dapat disahkan pada tahun ini, beriringan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang juga menjadi prioritas.

    Langkah selanjutnya, DPR akan menantikan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Dokumen-dokumen ini krusial sebagai landasan sebelum RUU Hak Cipta resmi memasuki fase pembahasan mendalam untuk kemudian diundangkan. "Prioritas utama memang RUU PPRT, namun Undang-Undang Hak Cipta juga tak kalah penting dan menjadi target selanjutnya," pungkas Dasco, sebagaimana dikutip dari zonamerahnews.com.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    02-11-2026 - 22.35

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35

    Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara

    02-11-2026 - 18.05

    Modus Uang Palsu di Cengkareng Terbongkar

    02-11-2026 - 16.35

    Nasib Gibran di Ujung Tanduk

    02-11-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    Nasional 02-11-2026 - 22.35

    zonamerahnews.com – Tragedi berdarah yang menewaskan enam nyawa di Jalan Cut Mutia Bekasi akhirnya menemui…

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35

    Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara

    02-11-2026 - 18.05
    Our Picks

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    02-11-2026 - 22.35

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35

    Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara

    02-11-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.