zonamerahnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran jam tangan mewah di ibu kota. Sejumlah gerai di beberapa wilayah Jakarta menjadi sasaran inspeksi terbaru, menandai upaya berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan impor barang bernilai tinggi.
Langkah proaktif ini diambil untuk membendung potensi penyelundupan dan memastikan setiap jam tangan mewah yang beredar telah memenuhi seluruh prosedur administrasi kepabeanan serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Menurut Siswo Kristiyanto, Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, fokus utama mereka adalah barang-barang bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia namun belum dilaporkan atau dilaporkan secara tidak akurat dalam dokumen impor.

"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," tegas Siswo, seperti dikutip zonamerahnews.com pada Selasa (10/3).
Dalam inspeksi teranyar ini, Bea Cukai Jakarta belum mengambil tindakan penyegelan. Siswo menjelaskan bahwa tujuan pengawasan saat ini adalah untuk memverifikasi bahwa barang mewah yang diperdagangkan telah memenuhi semua kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.
"Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," ujarnya, menekankan pendekatan persuasif yang masih diutamakan.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan oleh DJBC Kanwil Jakarta. Sebelumnya, sejumlah gerai perhiasan dan barang mewah lainnya, seperti Tiffany & Co. dan Bening Luxury, juga telah menjadi objek penelitian administratif oleh pihak Bea Cukai.
Siswo tidak menampik bahwa dari perspektif kepabeanan, barang impor yang beredar tanpa dokumen lengkap atau dengan pelaporan yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai barang ilegal dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana. Namun, ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum saat ini masih memprioritaskan pendekatan administratif.
"Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan," jelasnya, menggarisbawahi upaya edukasi dan kepatuhan.
Isu ini semakin mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, pada Senin (23/2) lalu, mengungkapkan adanya indikasi pencurian hingga penyelundupan pada produk yang dijual di beberapa toko perhiasan. Pernyataan ini menyusul serangkaian penyegelan yang dilakukan DJBC, termasuk Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, serta tiga gerai Tiffany & Co. di pusat perbelanjaan mewah.
Purbaya secara gamblang menyebut barang-barang tersebut sebagai ‘Spanyol’, singkatan dari ‘separuh nyolong, separuh nyelundup’. "Ya barangnya Spanyol lah, separuh nyolong, separuh nyelundup. Ada yang 100 persen nggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen. Nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dilansir zonamerahnews.com.
Menyikapi hal ini, Bea Cukai mengimbau para pelaku usaha yang merasa belum memenuhi kewajiban kepabeanan untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat mencegah tindakan pengawasan lebih lanjut yang mungkin berujung pada sanksi dan penegakan hukum yang lebih tegas.

