zonamerahnews – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, baru-baru ini mengumumkan pembatalan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Keputusan ini diambil setelah Pemprov Kaltim menerima banjir kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat luas yang menyoroti urgensi dan efisiensi anggaran tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin, 2 Maret lalu, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons serius terhadap aspirasi positif warga Kaltim. "Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan," ujarnya. Ia memastikan, pembatalan ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. "Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat," imbuhnya, seperti dikutip oleh zonamerahnews.com.

Lebih lanjut, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim," kata Rudy. Ia juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun, menyebutnya sebagai energi positif untuk mewujudkan Kaltim yang sukses dan menuju generasi emas. Baginya, pemerintah yang baik adalah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan bijak.
Sebelumnya, rencana pengadaan mobil dinas mewah ini memang menjadi sorotan tajam. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan sempat menyarankan agar Rudy Mas’ud meninjau ulang rencana tersebut, mengingat bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kala itu menegaskan pentingnya pertimbangan matang dalam setiap pengeluaran daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut memantau isu ini, melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengingatkan agar setiap pemerintah daerah menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan riil.
Rudy Mas’ud sendiri sebelumnya sempat menjelaskan bahwa ia masih menggunakan mobil pribadinya untuk kegiatan dinas, dan pengadaan mobil baru diperlukan untuk menunjang mobilitas kepala daerah. Ia berargumen bahwa Kaltim, sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki mobilitas tinggi dalam menyambut tamu penting, sehingga kendaraan dinas yang representatif dianggap perlu untuk menjaga "marwah" daerah. Rudy juga mengklaim pengadaan kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk jenis jeep. "Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," jelasnya beberapa waktu lalu.
Namun, dengan adanya pembatalan ini, Rudy Mas’ud menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan suara rakyat dan mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

