Terkuak! Perpres 110/2025 Kemenhut: Hutan RI Jadi Mesin Ekonomi Hijau Dunia?
zonamerahnews – Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan optimisme menyatakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengelolaan karbon dan mendorong keberlanjutan hutan di Indonesia. Aturan ini diklaim mampu mentransformasi sektor kehutanan menjadi pilar utama ekonomi hijau nasional.

Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini secara tegas menggarisbawahi peran strategis sektor kehutanan yang melampaui fungsi konservasi semata. "Hutan kita tidak hanya berfungsi sebagai penjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, namun juga berpotensi besar menghasilkan unit karbon dengan nilai ekonomi yang tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi akan diintensifkan untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi hijau," papar Ristianto dalam keterangan resminya, Selasa (24/2).
Menurut Ristianto, Perpres ini membawa tiga pilar perubahan fundamental. Pertama, terjadi sinkronisasi kebijakan karbon yang lebih erat dengan agenda pembangunan nasional. Kedua, regulasi ini melakukan deregulasi, penyederhanaan, dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga, adanya desentralisasi, di mana pembagian peran antar Kementerian/Lembaga akan dibuat lebih jelas dan akuntabel.
Lebih lanjut, Perpres 110/2025 juga dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. "Masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga dan memulihkan hutan dipastikan akan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," tambahnya.
Ristianto menekankan bahwa fokus utama Perpres ini adalah mengembangkan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, memiliki kualitas tinggi, dan berintegritas, serta diakui secara global, tanpa sedikit pun mengabaikan prioritas pembangunan nasional. "Nilai ekonomi karbon ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat upaya konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegasnya.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 ini sendiri telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menjadi landasan baru bagi penguatan tata kelola iklim nasional, sekaligus bagian integral dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau. Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, demi manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Proses penyusunan regulasi penting ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berharap Perpres ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan sesuai dengan kepentingan nasional.

