Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SIM Palsu Bikin Rugi Besar Korlantas Buka Suara

    22-09-2026 - 08.35

    Solok Diterjang Banjir Bandang Mobil Hanyut Korban Dicari

    22-09-2026 - 08.05

    Sumbar Darurat Banjir Bandang Landa Solok Jalan Lumpuh

    22-09-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • SIM Palsu Bikin Rugi Besar Korlantas Buka Suara
    • Solok Diterjang Banjir Bandang Mobil Hanyut Korban Dicari
    • Sumbar Darurat Banjir Bandang Landa Solok Jalan Lumpuh
    • Skandal Dolar Palsu Rp47 Miliar Siapa Dalangnya
    • Jeritan Warga Terdampak PSN Sampai ke Senayan
    • Video Viral Anggota Dewan Bakar Lahan Jadi Sorotan
    • KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses
    • Terkuak Siapa Penentu Keberangkatan Haji
    Selasa, 22 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    25-02-2026 - 03.063 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Terkuak! Perpres 110/2025 Kemenhut: Hutan RI Jadi Mesin Ekonomi Hijau Dunia?

    zonamerahnews – Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan optimisme menyatakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengelolaan karbon dan mendorong keberlanjutan hutan di Indonesia. Aturan ini diklaim mampu mentransformasi sektor kehutanan menjadi pilar utama ekonomi hijau nasional.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini secara tegas menggarisbawahi peran strategis sektor kehutanan yang melampaui fungsi konservasi semata. "Hutan kita tidak hanya berfungsi sebagai penjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, namun juga berpotensi besar menghasilkan unit karbon dengan nilai ekonomi yang tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi akan diintensifkan untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi hijau," papar Ristianto dalam keterangan resminya, Selasa (24/2).

    Menurut Ristianto, Perpres ini membawa tiga pilar perubahan fundamental. Pertama, terjadi sinkronisasi kebijakan karbon yang lebih erat dengan agenda pembangunan nasional. Kedua, regulasi ini melakukan deregulasi, penyederhanaan, dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga, adanya desentralisasi, di mana pembagian peran antar Kementerian/Lembaga akan dibuat lebih jelas dan akuntabel.

    Lebih lanjut, Perpres 110/2025 juga dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. "Masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga dan memulihkan hutan dipastikan akan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," tambahnya.

    Ristianto menekankan bahwa fokus utama Perpres ini adalah mengembangkan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, memiliki kualitas tinggi, dan berintegritas, serta diakui secara global, tanpa sedikit pun mengabaikan prioritas pembangunan nasional. "Nilai ekonomi karbon ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat upaya konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegasnya.

    Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 ini sendiri telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menjadi landasan baru bagi penguatan tata kelola iklim nasional, sekaligus bagian integral dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau. Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, demi manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

    Proses penyusunan regulasi penting ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berharap Perpres ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan sesuai dengan kepentingan nasional.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    SIM Palsu Bikin Rugi Besar Korlantas Buka Suara

    22-09-2026 - 08.35

    Solok Diterjang Banjir Bandang Mobil Hanyut Korban Dicari

    22-09-2026 - 08.05

    Sumbar Darurat Banjir Bandang Landa Solok Jalan Lumpuh

    22-09-2026 - 06.35

    Skandal Dolar Palsu Rp47 Miliar Siapa Dalangnya

    22-09-2026 - 06.05

    Jeritan Warga Terdampak PSN Sampai ke Senayan

    22-09-2026 - 03.35

    Video Viral Anggota Dewan Bakar Lahan Jadi Sorotan

    22-09-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    SIM Palsu Bikin Rugi Besar Korlantas Buka Suara

    Nasional 22-09-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Masyarakat diimbau ekstra hati-hati terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) instan tanpa…

    Solok Diterjang Banjir Bandang Mobil Hanyut Korban Dicari

    22-09-2026 - 08.05

    Sumbar Darurat Banjir Bandang Landa Solok Jalan Lumpuh

    22-09-2026 - 06.35

    Skandal Dolar Palsu Rp47 Miliar Siapa Dalangnya

    22-09-2026 - 06.05
    Our Picks

    SIM Palsu Bikin Rugi Besar Korlantas Buka Suara

    22-09-2026 - 08.35

    Solok Diterjang Banjir Bandang Mobil Hanyut Korban Dicari

    22-09-2026 - 08.05

    Sumbar Darurat Banjir Bandang Landa Solok Jalan Lumpuh

    22-09-2026 - 06.35

    Skandal Dolar Palsu Rp47 Miliar Siapa Dalangnya

    22-09-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.