Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    02-11-2026 - 22.35

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka
    • Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius
    • Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA
    • Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara
    • Modus Uang Palsu di Cengkareng Terbongkar
    • Nasib Gibran di Ujung Tanduk
    • JLNT Antasari Ditutup Akhir Pekan Demi Keamanan
    • Misteri Mutasi Polisi Usai Tangkap Kader Gerindra
    Senin, 2 November 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Klarifikasi Pemerintah: BPOM Tetap Berdaulat Meski Ada Perjanjian RI-AS!
    Nasional

    Klarifikasi Pemerintah: BPOM Tetap Berdaulat Meski Ada Perjanjian RI-AS!

    22-02-2026 - 18.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Klarifikasi Pemerintah: BPOM Tetap Berdaulat Meski Ada Perjanjian RI-AS!

    zonamerahnews – Pemerintah Indonesia dengan tegas menepis kekhawatiran yang muncul terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 ini diklaim tidak akan mengikis kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi produk-produk yang berasal dari Negeri Paman Sam.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa BPOM dan Badan Pengawas Makanan dan Obat AS (FDA) telah lama menjalin kolaborasi teknis yang intensif. Kerja sama ini mencakup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi penting, serta pengawasan ketat terhadap obat-obatan, vaksin, dan kosmetik.

    Klarifikasi Pemerintah: BPOM Tetap Berdaulat Meski Ada Perjanjian RI-AS!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Pengakuan Indonesia terhadap izin edar yang diterbitkan FDA bukan tanpa alasan. Badan pengawas asal Amerika Serikat itu dikenal luas sebagai otoritas dengan standar pengawasan obat dan alat kesehatan paling ketat di kancah global. "Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama," jelas Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya pada Minggu (22/2).

    Meski demikian, Haryo menegaskan bahwa pengakuan evaluasi teknis dari FDA tidak serta-merta membuat produk-produk tersebut bebas dari pengawasan Indonesia. Produk-produk impor tersebut tetap wajib melewati proses administrasi perizinan di Indonesia dan sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pengawasan BPOM.

    Lebih lanjut, pemerintah menjamin bahwa jika di kemudian hari ditemukan masalah signifikan terkait keamanan, efektivitas, atau mutu produk, Indonesia memiliki hak penuh untuk mengambil tindakan regulasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPOM.

    Isu mengenai pemasaran alat kesehatan dan farmasi memang menjadi salah satu poin sentral yang diatur dalam ART, khususnya pada Annex III: Specific Commitments, Section 1. Tariffs and Quotas, Article 2.5: Medical Devices & Pharmaceuticals.

    Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa Indonesia akan mengakui hasil inspeksi dari FDA tanpa perlu melakukan inspeksi ulang terhadap produk AS yang masuk ke pasar domestik. Selain itu, Indonesia tidak akan mensyaratkan perpanjangan izin pemasaran secara berkala untuk produk farmasi yang sudah mendapat izin di Amerika Serikat, kecuali jika teridentifikasi adanya masalah keamanan, efektivitas, atau kualitas yang signifikan.

    Perjanjian itu juga menyebutkan bahwa Indonesia akan menerima hasil inspeksi pengawasan praktik manufaktur yang baik (GMP) oleh FDA terhadap fasilitas manufaktur produk farmasi. Ini berlaku dengan syarat-syarat tertentu: (a) fasilitas manufaktur tersebut berlokasi di wilayah Amerika Serikat; dan (b) laporan inspeksi FDA terbaru yang disediakan oleh fasilitas tersebut diklasifikasikan sebagai "tidak ada tindakan yang diperlukan," atau tidak menunjukkan adanya kondisi maupun praktik yang tidak dapat diterima. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa kedaulatan BPOM dalam menjaga kesehatan masyarakat tetap terjaga.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    02-11-2026 - 22.35

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35

    Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara

    02-11-2026 - 18.05

    Modus Uang Palsu di Cengkareng Terbongkar

    02-11-2026 - 16.35

    Nasib Gibran di Ujung Tanduk

    02-11-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    Nasional 02-11-2026 - 22.35

    zonamerahnews.com – Tragedi berdarah yang menewaskan enam nyawa di Jalan Cut Mutia Bekasi akhirnya menemui…

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35

    Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara

    02-11-2026 - 18.05
    Our Picks

    Tragedi Maut Truk Molen Bekasi Sopir Jadi Tersangka

    02-11-2026 - 22.35

    Sidang Panas Hakim Usir Oknum Misterius

    02-11-2026 - 22.05

    Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA

    02-11-2026 - 18.35

    Tragedi Berdarah di Madiun Istri Sah Buka Suara

    02-11-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.