zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan mengejutkan terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. H M Subhan selaku penggugat utama dalam kasus ini melontarkan pernyataan keras yang meminta sang Wapres segera meninggalkan jabatannya di Istana Negara.
Ketegangan memuncak saat Subhan menyatakan bahwa secara hukum Gibran tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Wakil Presiden. Hal ini dipicu oleh dikabulkannya gugatan kasasi yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran. Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan akhir Oktober lalu Mahkamah Agung secara resmi menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Subhan memberikan peringatan keras terkait masa jabatan Gibran. Ia bahkan memberikan tenggat waktu selama 60 hari bagi Gibran untuk angkat kaki dari kursi pemerintahan. Subhan menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan hukum ini sangat fatal bagi posisi Gibran di pemerintahan.
Gugatan yang diajukan Subhan menyasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerbitan dokumen tahun 2019 tersebut. Dalam tuntutannya ia meminta agar surat keterangan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran ditarik dan dimusnahkan.
Perjalanan hukum kasus ini terbilang panjang dan dramatis. Sebelumnya gugatan serupa sempat ditolak pada tingkat pertama di PTUN Jakarta dan diperkuat kembali pada tingkat banding. Namun kemenangan telak di tingkat kasasi melalui majelis hakim yang diketuai Yulius mengubah seluruh peta kekuatan hukum dalam perkara ini. Kini publik menanti bagaimana langkah selanjutnya dari pihak Istana menyikapi putusan hukum yang mengguncang stabilitas jabatan tersebut.

