zonamerahnews – Sebuah kesaksian mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Yora Lovita E Haloho, seorang saksi kunci, membeberkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2) bahwa ada oknum yang mengaku sebagai ‘Penyidik KPK’ diduga meminta uang sebesar Rp10 miliar. Permintaan fantastis ini disebut-sebut bertujuan untuk menghentikan kasus yang menjerat terdakwa Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021.
Dalam kesaksiannya, Yora menjelaskan bahwa sekitar Maret hingga April 2025, dirinya berperan sebagai penghubung antara terdakwa Gatot Widiartono dengan seseorang bernama Bayu Sigit, yang memperkenalkan diri sebagai Penyidik KPK. Yora mengenal Sigit melalui rekannya, Iwan Banderas. Saat itu, kasus dugaan pemerasan RPTKA masih dalam tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yora, yang juga dikenal sebagai mantan calon legislatif Partai Gerindra, menuturkan bahwa sosok yang mengaku penyidik tersebut mengklaim memiliki informasi mendalam tentang kasus hukum yang menjerat Gatot. Untuk meyakinkan Yora, Sigit bahkan menunjukkan lencana logam berlogo lembaga antirasuah dan mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.
Setelah merasa yakin, Yora kemudian menghubungi Memei Meilita Handayani, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, yang dikenalnya. Yora meminta nomor kontak Gatot, dan tak lama kemudian, Memei mengatur pertemuan antara Yora, Gatot, Iwan, dan Sigit di suatu lokasi pada malam hari.
Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yora Nomor 10 huruf x yang menguraikan pertemuan tersebut. Intinya, Memei meminta bantuan Yora agar Gatot tidak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA. Yora membenarkan isi BAP tersebut, namun mengoreksi bahwa inisiatif menghubungi Memei datang darinya terlebih dahulu.
Menurut Yora, dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi antara Gatot dan Sigit terkait permintaan uang Rp10 miliar untuk menutup kasus. Namun, jumlah tersebut belum final dan masih akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya. Karena belum ada kesepakatan, Yora meminta Memei untuk memberikan uang sekadar transportasi kepada Sigit. Memei, yang juga menjadi saksi dalam sidang ini, mengakui telah menyerahkan uang pribadinya sebesar Rp10 juta kepada Yora, lantaran Gatot saat itu tidak memiliki uang tunai. "Terealisasi pak," jawab Yora saat ditanya jaksa apakah uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Sigit.
Sekitar tiga minggu kemudian, Yora melanjutkan, terjadi penyerahan uang dari Gatot kepada Sigit. Penyerahan dilakukan melalui staf Gatot kepada Jaka Maulana, kurir Yora, di kawasan Tebet. Turut hadir saat itu terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya. "Rp1 miliar, Pak," ungkap Yora saat ditanya jaksa berapa jumlah uang yang diserahkan.
Yora menambahkan, uang Rp1 miliar tersebut merupakan uang muka dari kesepakatan akhir sebesar Rp7 miliar. Dana ini dimaksudkan untuk menghentikan penanganan kasus pemerasan RPTKA Kemnaker di KPK. Berdasarkan pengakuan Jaka, staf Gatot menyerahkan uang itu dalam tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.
Dari BAP Nomor 12 yang dibacakan jaksa, terungkap pula rencana pembagian uang pemerasan tersebut. Yora dan Iwan Banderas dijanjikan 20 persen dari total Rp7 miliar, sementara Sigit dan timnya akan menerima 80 persen. Namun, Yora menyebutkan bahwa jatah 20 persen itu tidak terealisasi karena Gatot hanya menyerahkan Rp1 miliar, bukan seluruhnya Rp7 miliar seperti yang disepakati.
Jaksa juga membongkar BAP 11 huruf D milik Yora, yang menyebutkan bahwa Sigit telah membagikan uang Rp1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono kepada "anak-anaknya" atau teman-temannya yang disebut Sigit sebagai orang KPK. Dalam BAP yang sama, disebutkan bahwa Iwan Banderas mentransfer Rp25 juta ke rekening Bank Mandiri milik Yora. Namun, Yora berdalih tidak mengetahui bahwa uang yang ditransfer Iwan merupakan bagian dari Rp1 miliar tersebut. Ia hanya menyatakan uangnya masih ada.
"Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa. "Belum, pak, karena pada saat itu saya ketemu lagi dengan Pak Gatot, dan Pak Gatot minta dikembalikan," jawab Yora. Gatot meminta agar uang muka Rp1 miliar itu dikembalikan karena kasus pemerasan yang menjeratnya masih terus berjalan di KPK, tanpa ada penghentian sama sekali. Namun, menurut pengakuan Sigit, uang tersebut sudah habis dibagi-bagikan. Terdakwa Gatot sendiri dalam tanggapannya mengakui penyerahan uang Rp1 miliar melalui stafnya kepada Jaka, namun ia tidak tahu kelanjutan uang tersebut setelah dimasukkan ke mobil.
Respons Tegas KPK
Menanggapi informasi yang menggemparkan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada Penyidik bernama Bayu Sigit dalam database pegawai KPK. Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan Yora tersebut.
Budi turut mengimbau kepada seluruh pihak agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku bisa mengatur perkara di KPK. "Kami pastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan di KPK semuanya dilakukan secara profesional dan transparan, kami melakukan secara tim, dan kami akan terus menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja KPK," tegas Budi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/2) malam.
Kasus Pemerasan RPTKA yang Lebih Luas
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara yang lebih besar, di mana delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang total sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Delapan terdakwa tersebut antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni, dengan rincian penerimaan uang yang bervariasi untuk masing-masing terdakwa.
Jaksa menuturkan, RPTKA adalah izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan izin ini kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Dari pungutan ini, terkumpul total Rp135,29 miliar dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Persidangan ini masih terus bergulir, mengungkap fakta-fakta baru yang menguji integritas penegakan hukum di Indonesia.

