zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Pada Kamis (29/1), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, melanjutkan serangkaian upaya pencarian bukti terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut kepada zonamerahnews.com. "Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun," terang Budi melalui keterangan tertulisnya, menandakan bahwa proses pengumpulan bukti masih terus berjalan.

Penggeledahan di kantor Wali Kota ini merupakan bagian dari rentetan tindakan KPK dalam mengungkap kasus ini. Sehari sebelumnya, pada Rabu (28/1), KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk surat, dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Tak hanya itu, pada Selasa (27/1), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga menjadi sasaran penggeledahan, di mana surat, dokumen, dan BBE turut disita. Bahkan, pada Kamis (22/1) pekan lalu, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun juga tak luput dari pemeriksaan, dengan penyitaan sejumlah uang tunai.
Penyelidikan KPK juga menyasar ranah pribadi, dengan menggeledah rumah kediaman Wali Kota Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu, 21 Januari 2026. Ini menunjukkan cakupan investigasi yang luas untuk mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana Maidi bersama delapan orang lainnya, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Madiun dan pihak swasta, diamankan. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti awal.
Lebih lanjut, penyelidikan KPK mengindikasikan adanya praktik korupsi berupa permintaan fee untuk penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Para pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba diduga menjadi korban permintaan fee ini.
Selain itu, pada Juni 2025, Maidi juga diduga kuat meminta uang senilai Rp600 juta dari pihak developer. Uang tersebut, menurut KPK, diterima oleh Sri Kayatin, Pemilik sekaligus Direktur CV Mutiara Agung, dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang tersebut disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

