Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang

    21-06-2026 - 18.05

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    21-06-2026 - 16.05

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang
    • Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara
    • Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta
    • Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa
    • Terungkap Alasan Kapolri Ziarahi Tiga Makam Tokoh
    • Bos Dana Syariah Diciduk Bareskrim Proyek Fiktif
    • Gus Yahya Siap Pimpin NU Lagi Misi Belum Tuntas
    • Tangis Ojol Viral Motor Diangkut Dishub Buka Suara
    Minggu, 21 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Gerebek! Polisi Ringkus 4 Pengedar Ganja di Jakarta Utara
    Nasional

    Gerebek! Polisi Ringkus 4 Pengedar Ganja di Jakarta Utara

    25-01-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Gerebek! Polisi Ringkus 4 Pengedar Ganja di Jakarta Utara

    zonamerahnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pengedar ganja dan menangkap empat orang tersangka di kawasan Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja.

    Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. "Kami mendapat informasi tentang seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Raya Kebon Bawang," ujarnya kepada zonamerahnews.com, Sabtu (24/1).

    Gerebek! Polisi Ringkus 4 Pengedar Ganja di Jakarta Utara
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak besar berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram, serta empat paket ganja berukuran kecil.

    Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan dijual kembali kepada rekan-rekan mereka di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pihak yang menunggu barang haram tersebut. Dengan demikian, total empat orang berhasil diamankan dalam operasi ini.

    Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap pada Rabu (21/1) malam. Selain barang bukti ganja seberat 1.132 gram, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

    Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas Kompol Seto.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang

    21-06-2026 - 18.05

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    21-06-2026 - 16.05

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05

    Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa

    21-06-2026 - 08.05

    Terungkap Alasan Kapolri Ziarahi Tiga Makam Tokoh

    21-06-2026 - 06.05

    Bos Dana Syariah Diciduk Bareskrim Proyek Fiktif

    21-06-2026 - 03.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang

    Nasional 21-06-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Drama penangkapan seorang buronan kakap kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar…

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    21-06-2026 - 16.05

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05

    Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa

    21-06-2026 - 08.05
    Our Picks

    Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang

    21-06-2026 - 18.05

    Nyawa Melayang di Semeru Bupati Lumajang Bersuara

    21-06-2026 - 16.05

    Proyek Cincin Donat Ubah Total Wajah Jakarta

    21-06-2026 - 13.05

    Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan Penahanan Roy Tifa

    21-06-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.