Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bahaya Mengintai Piring Anda! Pabrik Mi Berformalin 1,5 Ton Terbongkar!

    12-03-2026 - 08.05

    DPR Bongkar Fakta Haji 2026: Saudi Belum Tunda, Indonesia Siap Skenario Darurat!

    12-03-2026 - 03.05

    Tegas! Bupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik

    11-03-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bahaya Mengintai Piring Anda! Pabrik Mi Berformalin 1,5 Ton Terbongkar!
    • DPR Bongkar Fakta Haji 2026: Saudi Belum Tunda, Indonesia Siap Skenario Darurat!
    • Tegas! Bupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik
    • Baru Hirup Udara Bebas, Aktivis Komar Langsung Diciduk Polisi!
    • Prabowo Terhenyak! Quraish Shihab Ungkap Kunci Keadilan Hakiki di Istana
    • RAHASIA TERKUAK! Bea Cukai Intai Jam Tangan Sultan di Jakarta!
    Kamis, 12 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Buron 3 Tahun, Pemodal Tambang Ilegal IKN Kini di Ujung Tanduk!
    Nasional

    Buron 3 Tahun, Pemodal Tambang Ilegal IKN Kini di Ujung Tanduk!

    08-01-2026 - 18.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Buron 3 Tahun, Pemodal Tambang Ilegal IKN Kini di Ujung Tanduk!

    zonamerahnews – Jakarta – Setelah buron selama tiga tahun, MH (37), sosok yang disebut sebagai aktor utama di balik praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan vital Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di wilayah yang kini menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

    MH diketahui bukan sekadar pelaku biasa. Pria berusia 37 tahun ini diidentifikasi sebagai pemodal utama, penanggung jawab lapangan, sekaligus otak di balik pengerahan operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT. Mereka semua terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan Tahura Bukit Soeharto sepanjang tahun 2022.

    Buron 3 Tahun, Pemodal Tambang Ilegal IKN Kini di Ujung Tanduk!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penuntasan penyidikan terhadap MH adalah bukti nyata komitmen aparat dalam membongkar jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. "Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menuntaskan kasus kompleks ini," ujar Leonardo dalam keterangan resminya, seperti dilansir zonamerahnews.com.

    Leonardo juga menjelaskan bahwa berkas perkara MH telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada akhir tahun 2023 lalu. Dengan demikian, tersangka beserta barang bukti krusial berupa empat unit ekskavator akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan.

    Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Saat itu, empat operator alat berat – S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) – berhasil diamankan saat tengah menambang batu bara secara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja, sebuah lokasi strategis yang kini masuk dalam delineasi IKN.

    MH sendiri telah menjadi buronan selama tiga tahun terakhir, sebelum akhirnya berhasil diringkus. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap praktik penambangan ilegal, khususnya di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari IKN. "Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis yang masif. Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga kawasan hutan dari segala bentuk aktivitas ilegal," tegas Dwi.

    Dwi juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin erat antara Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dengan berbagai instansi terkait. "Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis, ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks dan terorganisir," pungkasnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Bahaya Mengintai Piring Anda! Pabrik Mi Berformalin 1,5 Ton Terbongkar!

    12-03-2026 - 08.05

    DPR Bongkar Fakta Haji 2026: Saudi Belum Tunda, Indonesia Siap Skenario Darurat!

    12-03-2026 - 03.05

    Tegas! Bupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik

    11-03-2026 - 22.05

    Baru Hirup Udara Bebas, Aktivis Komar Langsung Diciduk Polisi!

    11-03-2026 - 18.05

    11-03-2026 - 13.05

    Prabowo Terhenyak! Quraish Shihab Ungkap Kunci Keadilan Hakiki di Istana

    11-03-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Bahaya Mengintai Piring Anda! Pabrik Mi Berformalin 1,5 Ton Terbongkar!

    Nasional 12-03-2026 - 08.05

    zonamerahnews – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pabrik mi berformalin di Kabupaten Boyolali…

    DPR Bongkar Fakta Haji 2026: Saudi Belum Tunda, Indonesia Siap Skenario Darurat!

    12-03-2026 - 03.05

    Tegas! Bupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik

    11-03-2026 - 22.05

    Baru Hirup Udara Bebas, Aktivis Komar Langsung Diciduk Polisi!

    11-03-2026 - 18.05
    Our Picks

    Bahaya Mengintai Piring Anda! Pabrik Mi Berformalin 1,5 Ton Terbongkar!

    12-03-2026 - 08.05

    DPR Bongkar Fakta Haji 2026: Saudi Belum Tunda, Indonesia Siap Skenario Darurat!

    12-03-2026 - 03.05

    Tegas! Bupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik

    11-03-2026 - 22.05

    Baru Hirup Udara Bebas, Aktivis Komar Langsung Diciduk Polisi!

    11-03-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.