zonamerahnews – Jakarta – Sebuah pandangan baru yang mengejutkan datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej. Ia menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) memiliki spektrum penerapan yang jauh lebih luas dari yang dibayangkan, bahkan saat terpidana telah mendekam di balik jeruji besi.
Pernyataan Eddy Hiariej ini disampaikan dalam kuliah hukum Iwakum bertajuk ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12). Menurutnya, RJ tidak hanya terbatas pada tahap awal proses hukum seperti penyelidikan atau penyidikan, melainkan bisa menjadi solusi di berbagai fase, termasuk penuntutan hingga setelah vonis majelis hakim dijatuhkan dan seseorang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk memberikan gambaran, Eddy Hiariej mengilustrasikan sebuah skenario kasus penipuan senilai Rp1 miliar. Jika korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, RJ bisa langsung diinisiasi pada tahap penyelidikan. "Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan," jelas Eddy. Kunci utama adalah adanya persetujuan formal dari pihak korban untuk memaafkan, asalkan kerugiannya diganti atau pelaku mengakui kesalahannya. Proses ini, tambahnya, harus diberitahukan dan diregister oleh penyelidik.
Namun, penerapan RJ bukan tanpa syarat. Wamenkumham menjelaskan bahwa mekanisme ini umumnya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan kejahatan. Selain itu, ancaman pidana untuk kasus yang bersangkutan tidak boleh melebihi 5 tahun penjara. Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka pintu keadilan restoratif terbuka lebar, tidak hanya di tahap penyelidikan, tetapi juga penyidikan, penuntutan, bahkan hingga pelaksanaan hukuman. "Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh," tegasnya.
Penguatan terhadap konsep keadilan restoratif ini kini tersemat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. KUHAP mengatur bahwa RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, serta merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan pengulangan, kecuali untuk pidana denda atau pidana karena kealpaan.
KUHAP baru menggariskan dua jalur utama untuk menginisiasi RJ. Pertama, melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, maupun korban tindak pidana atau keluarganya. Kedua, melalui penawaran langsung dari aparat penegak hukum, seperti penyelidik, penyidik, atau penuntut umum, kepada korban dan tersangka.
Meski demikian, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan ini. KUHAP secara tegas mengecualikan sembilan kategori tindak pidana dari mekanisme RJ, meliputi: tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; terorisme; korupsi; kekerasan seksual; pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan); tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan tindak pidana narkotika, kecuali bagi mereka yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Meskipun pengesahan KUHAP baru ini sempat diwarnai kritik dari koalisi masyarakat sipil terkait minimnya partisipasi publik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation. Implementasi KUHAP baru ini, bersamaan dengan KUHP yang telah direvisi, dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. Ini menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi.

