Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05

    TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman

    17-03-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen
    • TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman
    • Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!
    • Terkuak! Alasan Haedar Nashir Minta Takbir Keliling Ditiadakan di Bali
    • Misteri Pelat Nomor Pelaku Air Keras KontraS: Polisi Ungkap Petunjuk Baru!
    • Pecah Rekor! HP Rp73 Ribu Dilelang KPK, Tembus Rp59 Juta!
    Selasa, 17 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Revolusi Hukum! Wamenkum: Keadilan Restoratif Bisa Selamatkan Anda dari Bui
    Nasional

    Revolusi Hukum! Wamenkum: Keadilan Restoratif Bisa Selamatkan Anda dari Bui

    24-12-2025 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Revolusi Hukum! Wamenkum: Keadilan Restoratif Bisa Selamatkan Anda dari Bui

    zonamerahnews – Jakarta – Sebuah pandangan baru yang mengejutkan datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej. Ia menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) memiliki spektrum penerapan yang jauh lebih luas dari yang dibayangkan, bahkan saat terpidana telah mendekam di balik jeruji besi.

    Pernyataan Eddy Hiariej ini disampaikan dalam kuliah hukum Iwakum bertajuk ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12). Menurutnya, RJ tidak hanya terbatas pada tahap awal proses hukum seperti penyelidikan atau penyidikan, melainkan bisa menjadi solusi di berbagai fase, termasuk penuntutan hingga setelah vonis majelis hakim dijatuhkan dan seseorang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

    Revolusi Hukum! Wamenkum: Keadilan Restoratif Bisa Selamatkan Anda dari Bui
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Untuk memberikan gambaran, Eddy Hiariej mengilustrasikan sebuah skenario kasus penipuan senilai Rp1 miliar. Jika korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, RJ bisa langsung diinisiasi pada tahap penyelidikan. "Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan," jelas Eddy. Kunci utama adalah adanya persetujuan formal dari pihak korban untuk memaafkan, asalkan kerugiannya diganti atau pelaku mengakui kesalahannya. Proses ini, tambahnya, harus diberitahukan dan diregister oleh penyelidik.

    Namun, penerapan RJ bukan tanpa syarat. Wamenkumham menjelaskan bahwa mekanisme ini umumnya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan kejahatan. Selain itu, ancaman pidana untuk kasus yang bersangkutan tidak boleh melebihi 5 tahun penjara. Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka pintu keadilan restoratif terbuka lebar, tidak hanya di tahap penyelidikan, tetapi juga penyidikan, penuntutan, bahkan hingga pelaksanaan hukuman. "Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh," tegasnya.

    Penguatan terhadap konsep keadilan restoratif ini kini tersemat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. KUHAP mengatur bahwa RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, serta merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan pengulangan, kecuali untuk pidana denda atau pidana karena kealpaan.

    KUHAP baru menggariskan dua jalur utama untuk menginisiasi RJ. Pertama, melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, maupun korban tindak pidana atau keluarganya. Kedua, melalui penawaran langsung dari aparat penegak hukum, seperti penyelidik, penyidik, atau penuntut umum, kepada korban dan tersangka.

    Meski demikian, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan ini. KUHAP secara tegas mengecualikan sembilan kategori tindak pidana dari mekanisme RJ, meliputi: tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; terorisme; korupsi; kekerasan seksual; pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan); tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan tindak pidana narkotika, kecuali bagi mereka yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

    Meskipun pengesahan KUHAP baru ini sempat diwarnai kritik dari koalisi masyarakat sipil terkait minimnya partisipasi publik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation. Implementasi KUHAP baru ini, bersamaan dengan KUHP yang telah direvisi, dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. Ini menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05

    TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman

    17-03-2026 - 08.05

    Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!

    17-03-2026 - 03.05

    Terkuak! Alasan Haedar Nashir Minta Takbir Keliling Ditiadakan di Bali

    16-03-2026 - 22.05

    Misteri Pelat Nomor Pelaku Air Keras KontraS: Polisi Ungkap Petunjuk Baru!

    16-03-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 17-03-2026 - 18.05

    Pensiun Fantastis Anggota Dewan Terancam, MK Perintahkan Revisi! zonamerahnews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK)…

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05

    TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman

    17-03-2026 - 08.05

    Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!

    17-03-2026 - 03.05
    Our Picks

    17-03-2026 - 18.05

    Peringatan Keras! Ribuan Korban Bencana Terancam Tak Punya Rumah Permanen

    17-03-2026 - 13.05

    TERBARU! Strategi Kapolri Jamin Mudik Lebaran Lancar dan Aman

    17-03-2026 - 08.05

    Kepala Daerah Waspada! KPK Tak Libur Lebaran, Ancaman OTT Mengintai!

    17-03-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.