Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal Kapal ASDP! KPK Temukan 16 Kapal Mangkrak, Negara Rugi?
    Nasional

    Skandal Kapal ASDP! KPK Temukan 16 Kapal Mangkrak, Negara Rugi?

    25-11-2025 - 08.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Skandal Kapal ASDP! KPK Temukan 16 Kapal Mangkrak, Negara Rugi?

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir gelap di balik akuisisi kapal yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hasil investigasi terbaru mengungkap fakta mencengangkan: 16 dari 53 kapal yang diakuisisi dari PT Jembatan Nusantara (JN) ternyata terbengkalai di galangan kapal, menambah panjang daftar masalah dalam tubuh perusahaan pelat merah ini.

    Temuan ini merupakan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan KPK pada Mei 2025. "Dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP, penyidik menemukan 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca perbaikan dan perawatan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11) malam.

     Skandal Kapal ASDP! KPK Temukan 16 Kapal Mangkrak, Negara Rugi?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ironisnya, kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena adanya tunggakan biaya perawatan dan reparasi yang belum dibayarkan. Kondisi ini tentu saja berdampak signifikan pada kerugian perusahaan. Budi menambahkan, dari 16 kapal yang mangkrak, empat di antaranya berada di Riau, empat di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di berbagai galangan kapal di Indonesia.

    KPK juga menyoroti bahwa PT JN, yang telah diakuisisi, terus mencatatkan kerugian. Bahkan, keuntungan ASDP secara keseluruhan diperkirakan akan lebih tinggi jika akuisisi tersebut tidak dilakukan. Selain itu, kapal-kapal yang diambil alih dari PT JN juga dinilai sudah tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. "ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi," tegas Budi.

    Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi PT ASDP ke meja hijau. Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Namun, mayoritas hakim tetap pada pendiriannya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi PT ASDP dan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses akuisisi perusahaan. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengungkap fakta-fakta terbaru.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.