Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Dalang Tambang Ilegal IKN Ditangkap! Terancam 10 Tahun Penjara
    Nasional

    Dalang Tambang Ilegal IKN Ditangkap! Terancam 10 Tahun Penjara

    12-11-2025 - 18.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Dalang Tambang Ilegal IKN Ditangkap! Terancam 10 Tahun Penjara

    zonamerahnews – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menetapkan MH (37) sebagai tersangka utama dalam kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN). Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri setelah MH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.

    Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa sinergi yang baik dengan pihak kepolisian membuahkan hasil dengan tertangkapnya MH, yang kini telah menjadi tahanan Subdit V Bareskrim. MH diduga kuat sebagai pemodal dan penanggung jawab aktivitas tambang ilegal yang terjadi sejak tahun 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

    Dalang Tambang Ilegal IKN Ditangkap! Terancam 10 Tahun Penjara
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat operator alat berat, yaitu S (47), B (44), AM (32), dan NT (44). Keempatnya tertangkap saat melakukan penambangan batubara ilegal di area green belt Waduk Samboja, yang termasuk dalam wilayah administratif IKN. Diduga, MH memberikan instruksi langsung kepada para operator untuk melakukan penambangan di kawasan hutan konservasi tersebut.

    Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto adalah bagian dari upaya perlindungan kawasan hutan konservasi yang menjadi bagian penting dari wilayah IKN. "Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis," tegasnya.

    Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di kawasan IKN.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.