zonamerahnews.com – Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia UAI Suparji Ahmad menegaskan bahwa penahanan Febrie tetap sah secara hukum meskipun tidak diteken oleh Direktur Penyidikan. Pernyataan ini disampaikan Suparji saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus.
Menurut Suparji, merujuk pada Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP kewenangan seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum adalah jelas. Ia menjelaskan bahwa surat penetapan penahanan yang ditandatangani oleh penyidik Zet Todung Allo memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini berlaku meskipun penandatangan bukan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Suparji memaparkan bahwa kewenangan penyidik bersifat atributif, artinya kewenangan tersebut lahir dan dijamin oleh ketentuan perundang-undangan. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit memberikan wewenang kepada penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga menyita barang bukti. Ini adalah dasar hukum kuat yang mendukung keabsahan tindakan penyidik dalam kasus ini.
Lebih lanjut, ahli hukum tersebut juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan sprindik tidak termasuk dalam objek yang dapat diuji melalui praperadilan. Sprindik dianggap sebagai bagian dari dokumen administrasi yang menandai dimulainya suatu proses penyidikan, bukan sebagai upaya paksa yang dapat digugat. Praperadilan sendiri berfungsi untuk menguji legalitas tindakan penyidik yang bersifat memaksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Objek praperadilan meliputi upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, serta penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas atau undue delay. Dengan demikian, permohonan Febrie yang mempersoalkan sprindik dinilai tidak relevan dalam forum praperadilan.
Sebelumnya Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya ia meminta hakim tunggal untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Febrie juga memohon agar surat perintah penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya. Namun pandangan ahli ini memberikan sudut pandang berbeda terhadap permohonan tersebut.

