Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    29 Oktober 2025

    Skandal Cinta Oknum Polisi Cinangka Dibongkar Propam!

    29 Oktober 2025

    Wakil Ketua DPRD OKU Jadi Tersangka! KPK Sikat Korupsi PUPR

    28 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?
    • Skandal Cinta Oknum Polisi Cinangka Dibongkar Propam!
    • Wakil Ketua DPRD OKU Jadi Tersangka! KPK Sikat Korupsi PUPR
    • Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!
    • Gawat! Pohon Raksasa Roboh, Akses ke Stasiun Bogor Lumpuh Total!
    • RS Sumber Waras Jadi Prioritas Nasional? Pusat Turun Tangan!
    • Gibran Kejutkan Bekasi! Doorprize Motor Listrik Jadi Rebutan Warga!
    • Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol
    Rabu, 29 Oktober 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!
    Nasional

    Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!

    28 Oktober 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!

    zonamerahnews – Kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Sebanyak 17 anggota TNI AD yang diduga terlibat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada hari ini.

    Belasan prajurit yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo, NTT ini akan menghadapi persidangan dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, memastikan bahwa sidang akan digelar terbuka.

     Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal telah digelar, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Lettu Inf. Ahmad Faisal didakwa terlibat pemukulan dan melakukan pembiaran saat Prada Lucky dianiaya. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.

    zonamerahnews – Mengutip data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang, kasus ini terbagi dalam tiga berkas perkara. Total, ada 22 prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan yang merenggut nyawa Prada Lucky.

    Penyidik Denpom IX/1 Kupang sebelumnya telah menetapkan 22 tersangka, termasuk tiga perwira pertama. Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), diduga tewas akibat penyiksaan di asrama batalyon. Ia sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya telah dimakamkan dengan upacara kemiliteran. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap keadilan bagi Prada Lucky dan keluarganya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    29 Oktober 2025

    Skandal Cinta Oknum Polisi Cinangka Dibongkar Propam!

    29 Oktober 2025

    Wakil Ketua DPRD OKU Jadi Tersangka! KPK Sikat Korupsi PUPR

    28 Oktober 2025

    Gawat! Pohon Raksasa Roboh, Akses ke Stasiun Bogor Lumpuh Total!

    28 Oktober 2025

    RS Sumber Waras Jadi Prioritas Nasional? Pusat Turun Tangan!

    27 Oktober 2025

    Gibran Kejutkan Bekasi! Doorprize Motor Listrik Jadi Rebutan Warga!

    27 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    Nasional 29 Oktober 2025

    zonamerahnews – Fenomena foto warga yang diunggah dan diperjualbelikan di aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI)…

    Skandal Cinta Oknum Polisi Cinangka Dibongkar Propam!

    29 Oktober 2025

    Wakil Ketua DPRD OKU Jadi Tersangka! KPK Sikat Korupsi PUPR

    28 Oktober 2025

    Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!

    28 Oktober 2025
    Our Picks

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    29 Oktober 2025

    Skandal Cinta Oknum Polisi Cinangka Dibongkar Propam!

    29 Oktober 2025

    Wakil Ketua DPRD OKU Jadi Tersangka! KPK Sikat Korupsi PUPR

    28 Oktober 2025

    Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!

    28 Oktober 2025
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.