zonamerahnews – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pesta seks gay yang dikenal dengan nama ‘Siwalan Party’ di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Sebanyak 34 pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pesta seks ini telah diselenggarakan sebanyak delapan kali. Fakta ini terungkap berdasarkan keterangan dari para tersangka yang berhasil diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, ada yang baru pertama kali ikut, namun ada juga yang mengaku sudah berpartisipasi beberapa kali, bahkan hingga delapan kali," jelas Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Sumber internal kepolisian zonamerahnews.com mengungkapkan bahwa nama ‘Siwalan Party’ terinspirasi dari buah siwalan atau buah lontar, yang dipilih oleh penyelenggara sebagai identitas kelompok mereka.
Dari delapan kali penyelenggaraan pesta seks tersebut, tujuh di antaranya diadakan di hotel yang sama di kawasan Ngagel, sementara satu kali diadakan di hotel lain di pusat kota Surabaya.
"Event ini sudah berjalan delapan kali. Tujuh kali di hotel yang sama, dan satu kali di lokasi yang berbeda," imbuh Edy.
Pesta ini diotaki oleh seorang pria berinisial RK alias A alias DS, yang berperan sebagai admin utama dan pengatur acara. Ia dibantu oleh tujuh admin lainnya dalam menjalankan kegiatan ilegal ini.
RK juga bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR alias A, yang membiayai seluruh kebutuhan acara, mulai dari sewa kamar hotel hingga pembelian poppers atau obat perangsang.
Polisi memastikan bahwa pesta ini tidak melibatkan transaksi uang. Semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X. Motifnya adalah untuk mencari sensasi dan kesenangan semata.
Beberapa peserta diketahui berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota. Dari hasil pemeriksaan, di antara mereka ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, dan mahasiswa.
Atas perbuatannya, pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.
Admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, 25 peserta pesta seks terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain proses hukum, Edy menambahkan bahwa polisi juga akan menggandeng psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu para tersangka kembali ke kehidupan normal.

