Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    27 Oktober 2025

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol
    • Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?
    • Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa
    • Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah
    • KA Anjlok! 8 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan, Penumpang Gigit Jari
    • Tragedi Laut! Kapal Semen Karam, ABK Muda Raib Ditelan Ombak
    • Bahasa Portugis di Sekolah? DPR: Gurunya Siapa, Anggarannya Bagaimana?
    • Semarang Lumpuh! Puluhan Ribu Warga Jadi Korban Banjir
    Senin, 27 Oktober 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal ‘Siwalan Party’ Terungkap: 34 Pria Jadi Tersangka!
    Nasional

    Skandal ‘Siwalan Party’ Terungkap: 34 Pria Jadi Tersangka!

    23 Oktober 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Skandal 'Siwalan Party' Terungkap: 34 Pria Jadi Tersangka!

    zonamerahnews – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pesta seks gay yang dikenal dengan nama ‘Siwalan Party’ di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Sebanyak 34 pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pesta seks ini telah diselenggarakan sebanyak delapan kali. Fakta ini terungkap berdasarkan keterangan dari para tersangka yang berhasil diamankan.

    Skandal 'Siwalan Party' Terungkap: 34 Pria Jadi Tersangka!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Dari hasil pemeriksaan, ada yang baru pertama kali ikut, namun ada juga yang mengaku sudah berpartisipasi beberapa kali, bahkan hingga delapan kali," jelas Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

    Sumber internal kepolisian zonamerahnews.com mengungkapkan bahwa nama ‘Siwalan Party’ terinspirasi dari buah siwalan atau buah lontar, yang dipilih oleh penyelenggara sebagai identitas kelompok mereka.

    Dari delapan kali penyelenggaraan pesta seks tersebut, tujuh di antaranya diadakan di hotel yang sama di kawasan Ngagel, sementara satu kali diadakan di hotel lain di pusat kota Surabaya.

    "Event ini sudah berjalan delapan kali. Tujuh kali di hotel yang sama, dan satu kali di lokasi yang berbeda," imbuh Edy.

    Pesta ini diotaki oleh seorang pria berinisial RK alias A alias DS, yang berperan sebagai admin utama dan pengatur acara. Ia dibantu oleh tujuh admin lainnya dalam menjalankan kegiatan ilegal ini.

    RK juga bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR alias A, yang membiayai seluruh kebutuhan acara, mulai dari sewa kamar hotel hingga pembelian poppers atau obat perangsang.

    Polisi memastikan bahwa pesta ini tidak melibatkan transaksi uang. Semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X. Motifnya adalah untuk mencari sensasi dan kesenangan semata.

    Beberapa peserta diketahui berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota. Dari hasil pemeriksaan, di antara mereka ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, dan mahasiswa.

    Atas perbuatannya, pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.

    Admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

    Tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

    Sementara itu, 25 peserta pesta seks terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Selain proses hukum, Edy menambahkan bahwa polisi juga akan menggandeng psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu para tersangka kembali ke kehidupan normal.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    27 Oktober 2025

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025

    Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah

    26 Oktober 2025

    KA Anjlok! 8 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan, Penumpang Gigit Jari

    26 Oktober 2025

    Tragedi Laut! Kapal Semen Karam, ABK Muda Raib Ditelan Ombak

    26 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    Nasional 27 Oktober 2025

    zonamerahnews – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah…

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025

    Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah

    26 Oktober 2025
    Our Picks

    Gawat! Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online & Pinjol

    27 Oktober 2025

    Gempa Guncang Sulut Malam Ini! Apa Dampaknya?

    26 Oktober 2025

    Advokat Senior Johnson Panjaitan Berpulang: Pejuang HAM Berakhir Masa

    26 Oktober 2025

    Tragis! Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah

    26 Oktober 2025
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.