Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05

    Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!

    07-11-2025 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    • Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?
    • Wow! 21 Dapur Siap Gempur Gizi Anak Pasaman Barat!
    • Reses DPR Dipangkas! Anggaran Dipangkas, Efektifkah?
    • Awas! Bau Sampah Bikin Warga Resah, Gubernur Ambil Tindakan Tegas!
    • Soeharto Pahlawan? Bahlil: Penolakan Itu Hal Biasa!
    Sabtu, 8 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!
    Nasional

    SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

    04-10-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

    zonamerahnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan kubu Agus Suparmanto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mencampuri urusan internal partai politik.

    Menkumham menjelaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan setelah kubu Agus Suparmanto dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada masalah internal terkait kepengurusan tersebut. Pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

    SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10) seperti dikutip dari Antara.

    Dirjen AHU menyerahkan dokumen lengkap kepengurusan PPP pada Rabu (1/10), dan SK langsung ditandatangani tanpa keberatan. Menkumham menegaskan tidak ada pengaduan sebelum SK diteken. Masalah muncul setelah SK diambil dan pihak lain mendaftarkan kepengurusan.

    Menkumham menekankan bahwa proses SK dilakukan cepat sesuai transformasi pelayanan publik, asalkan dokumen lengkap. "Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menolak SK tersebut, mengklaim cacat hukum karena tidak memenuhi syarat Permenkumham RI No. 34/2017. Rommy menyebut pengajuan SK Mardiono tidak memenuhi syarat "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05

    Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!

    07-11-2025 - 22.05

    Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?

    07-11-2025 - 18.05

    Wow! 21 Dapur Siap Gempur Gizi Anak Pasaman Barat!

    07-11-2025 - 13.05

    Reses DPR Dipangkas! Anggaran Dipangkas, Efektifkah?

    07-11-2025 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    Nasional 08-11-2025 - 08.05

    zonamerahnews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan membentuk Komite Percepatan Reformasi…

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05

    Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!

    07-11-2025 - 22.05

    Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?

    07-11-2025 - 18.05
    Our Picks

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05

    Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!

    07-11-2025 - 22.05

    Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?

    07-11-2025 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.